Site icon Go Bekasi

KPK Periksa Istri Saksi Yayat Sudrajat, Telusuri Penempatan Aset Terkait Kasus Ade Kuswara

Bekasi - Rumah Ipda Yayat Sudrajat di Depok yang digeledah KPK. (Foto: Tim Penyidik KPK)

Rumah Ipda Yayat Sudrajat di Depok yang digeledah KPK. (Foto: Tim Penyidik KPK)

Bekasi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penelusuran terhadap aset-aset milik Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara, yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi yang menjeratnya.

Pada Senin (28/09/2026), penyidik lembaga antirasuah memanggil istri dari seorang saksi bernama Yayat Sudrajat (YYS).
Pemanggilan ini dilakukan karena yang bersangkutan diduga digunakan untuk menempatkan sejumlah aset milik Ade Kuswara, termasuk kepemilikan rumah.

“Saksi dimaksud merupakan istri dari saudara YYS yang diduga digunakan untuk penempatan aset-aset di antaranya rumah. Yang sebelumnya juga sebagian telah dilakukan penggeledahan oleh penyidik,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Pendalaman Peran Yayat Sudrajat dan Penggeledahan Rumah Mewah

Sebelumnya, tim penyidik KPK telah mendatangi dan menggeledah rumah mewah milik Yayat Sudrajat yang berlokasi di kawasan Harjamukti, Kota Depok.

Yayat sendiri sebelumnya telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada Kamis (10/9/2026) lalu.

Budi menegaskan bahwa pihak penyidik masih akan terus mendalami kemungkinan adanya aset-aset lain yang disembunyikan atau dialihnamakan terkait perkara ini.

Selain aliran aset, KPK juga tengah mendalami sejauh mana keterlibatan dan peran Yayat Sudrajat dalam pusaran korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Pasalnya, Yayat diketahui bukan berasal dari struktur resmi Pemkab Bekasi maupun dari kalangan swasta pelaksana proyek.

“Bagaimana proses dan mekanismenya, bagaimana dugaan pengkondisian pemenang, kemudian bagaimana kaitannya dengan saudara YYS, ya. Di mana saudara YYS ini juga bukan pihak yang ada di struktur Pemkab Bekasi, bukan juga sebagai swasta, pelaksana proyek. Tapi kemudian bagaimana kaitannya saudara YYS ini dengan pengerjaan-pengerjaan proyek yang ada di lingkungan Pemkab Bekasi,” jelas Budi.

Status Hukum Ade Kuswara

Kasus korupsi yang menyeret nama Ade Kuswara bermula dari perkara suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Atas perbuatannya, Ade Kuswara telah divonis bersalah oleh pengadilan dengan hukuman penjara selama 6 tahun, pencabutan hak politik selama 10 tahun, denda sebesar Rp300 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp10,4 miliar.

Meski vonis telah dijatuhkan, KPK memastikan bahwa pengembangan penyidikan dan penelusuran aset hasil tindak pidana korupsi akan terus berjalan guna mengoptimalkan pemulihan aset negara (asset recovery).

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Exit mobile version