Jawa Tengah — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaksanakan pemeriksaan khusus terhadap sembilan perusahaan yang beroperasi di Kawasan Industri Kendal (KIK) dan Kawasan Industri Batang (KIB), Jawa Tengah.
Inspeksi ini difokuskan pada evaluasi kepatuhan terhadap aspek norma kerja serta Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Pemeriksaan khusus norma ketenagakerjaan tersebut dijalankan langsung oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kemnaker terhadap enam perusahaan di KIK dan tiga perusahaan di KIB melalui pencocokan dokumen, peninjauan ketentuan administratif, hingga peninjauan kondisi faktual di lapangan.
Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Ismail Pakaya, menegaskan bahwa pesatnya pertumbuhan kawasan industri strategis nasional harus senantiasa diiringi dengan penguatan perlindungan bagi para tenaga kerja.
“Investasi dan penciptaan lapangan kerja perlu berjalan seiring dengan pemenuhan hak-hak pekerja serta terciptanya lingkungan kerja yang aman dan sehat,” ujar Ismail melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Rabu (30/9/2026).
Berdasarkan hasil pengawasan lapangan, mayoritas perusahaan di kedua kawasan industri tersebut dinilai telah memenuhi sejumlah hak mendasar pekerja. Hal ini mencakup ketersediaan dokumen hubungan kerja yang sah, kepesertaan aktif dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, serta tertib administrasi pelaporan ketenagakerjaan.
Kendati demikian, tim pengawas masih mencatat sejumlah catatan perbaikan, di antaranya terkait akurasi perhitungan upah lembur serta pemenuhan kewajiban administratif penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Sementara itu, pada aspek Norma K3, perusahaan secara umum telah menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) serta rambu-rambu keselamatan kerja di area produksi.
Namun, peningkatan lebih lanjut masih diperlukan, khususnya pada aspek pemeriksaan dan pengujian berkala terhadap peralatan kerja, pemenuhan kompetensi personel K3, serta optimalisasi sarana dan prasarana tanggap darurat.
Tindak Lanjut Melalui Nota Pemeriksaan Berbasis Risiko
Ismail menekankan bahwa orientasi pengawasan ketenagakerjaan modern tidak sekadar mencari pelanggaran atau temuan administratif, melainkan memastikan adanya komitmen perbaikan yang nyata dan berkelanjutan dari pihak manajemen perusahaan.
“Terhadap temuan ketidakpatuhan, Pengawas Ketenagakerjaan akan menerbitkan Nota Pemeriksaan agar manajemen perusahaan mengambil langkah perbaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Langkah pemeriksaan khusus ini merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan.
Model pengawasan tersebut menerapkan pendekatan berbasis risiko (risk-based approach), dengan mempertimbangkan peta kerawanan, potensi bahaya operasional, serta tingkat kepatuhan awal perusahaan.
“Kami ingin memastikan kawasan industri di Jawa Tengah tumbuh tidak hanya dari sisi investasi dan produksi, tetapi juga dari sisi kepatuhan ketenagakerjaan. Pekerja harus mendapatkan pelindungan Norma Kerja dan Norma K3 karena pekerja merupakan aset penting bagi keberlanjutan kegiatan industri,” pungkas Ismail.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

