Bekasi — Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan kawasan Grand Mal Bekasi, mengalami kerusakan parah setelah dihantam oleh satu unit ekskavator yang diangkut di atas truk, Kamis (1/10/2026) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
Insiden kecelakaan tunggal ini melibatkan truk bermerek UD Truck dengan nomor polisi B 9477 UEJ yang melaju dari arah Jakarta menuju ke arah Kota Bekasi.
Saat melintas di bawah jembatan penyeberangan, posisi lengan atau muatan ekskavator yang diangkut terlalu tinggi sehingga tersangkut dan menghantam struktur jembatan dengan keras.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Metro Bekasi Kota, Iptu Rojali, mengungkapkan bahwa kecelakaan tersebut murni dipicu oleh dimensi muatan truk yang melebihi batas ketinggian aman kolong jembatan.
“Muatan tinggi. Dia bawa ekskavator, mungkin terlalu tinggi ekskavatornya,” ujar Rojali saat dikonfirmasi, Kamis (1/10/2026).
Evakuasi, Pemeriksaan Sopir, dan Estimasi Kerugian Negara
Akibat hantaman keras tersebut, bagian struktur JPO mengalami kerusakan yang cukup signifikan.
Kendati demikian, pihak kepolisian memastikan bahwa insiden ini tidak menimbulkan korban jiwa maupun korban luka-luka.
Namun, kerugian material akibat kerusakan fasilitas publik tersebut ditaksir mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp750 juta.
Tim dari Satlantas Polres Metro Bekasi Kota langsung bergerak cepat mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP, mengamankan arus lalu lintas, serta membawa kendaraan beserta sang pengemudi ke kantor polisi.
“Masih diamankan di barat. Pengemudi masih diperiksa,” jelas Rojali, merujuk pada proses pemeriksaan sopir truk yang ditangani di wilayah hukum Polsek Bekasi Barat. Selanjutnya, penanganan perkara kecelakaan lalu lintas ini dilimpahkan ke Unit 2 Gakkum Laka Lantas Satlantas Polres Metro Bekasi Kota.
Pertemuan Awal Pemkot dan Pihak Transportasi Belum Temui Titik Temu
Selain memproses aspek hukum pengemudi, jajaran kepolisian juga telah memfasilitasi pertemuan antara pihak pengusaha/pengemudi kendaraan dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang diwakili oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU).
Pertemuan darurat ini digelar untuk membahas skema pertanggungjawaban serta langkah-langkah perbaikan kerusakan JPO.
Kendati demikian, dalam pertemuan awal yang dilangsungkan, kedua belah pihak dilaporkan belum mencapai titik temu terkait mekanisme ganti rugi maupun teknis perbaikan fasilitas umum tersebut. Proses mediasi dan koordinasi lanjutan masih terus dijalankan.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

