31 Sepeda Motor dengan Knalpot Bising di Bekasi Diamankan Polisi

  • Bagikan

Sebanyak 31 unit sepeda motor yang kedapatan menggunakan knalpot bising diamankan petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Bekasi di tiga lokasi wilayah Kabupaten Bekasi.

Kasatlantas Polres Metro Bekasi, AKBP Ojo Ruslani mengatakan, tindakan dilakukan sebagai upaya Satlantas Polres Metro Bekasi dalam menertibkan kendaraan yang tidak sesuai dengan aturan.

“Satlantas Polres Metro Bekasi melaksanakan giat melakukan pendataan dan mengamankan barang bukti kendaraan yang menggunakan knalpot bising penyerahan dari pamenwas dan polsek,” kata Ojo, ketika dikonfirmasi, Senin (19/4/2021).

Dia menambahkan, 31 sepeda motor knalpot bising itu diamankan saat polisi menggelar patroli di tiga lokasi di wilayah Kabupaten Bekasi, seperti di wilayah Kecamatan Kedungwaringin, Kecamatan Tambun Selatan, hingga di Jalan RE Martadinata simpang Sentra Grosir Cikarang (SGC).

“Kendaraan tersebut kita tilang dan kita lakukan penyitaan karena spesifisikasi kendaraannya tidak sesuai dengan yang seharusnya. Selain itu, pemiliknya juga kita minta untuk mengganti knalpot kendaraannya dengan standar pabrikan,” ujar Ojo.

Dia menjelaskan, pelaksanaan razia kendaraan berknalpot bising di wilayah hukum Polres Metro Bekasi akan dilakukan secara berkesinambungan untuk menekan potensi gangguan pada masyarakat.

“Razia ini akan kita lakukan secara kontinu karena banyak keluhan dari masyarakat. Kita lakukan pada pagi dan sore hari di titik-titik tertentu di wilayah hukum Polres Metro Bekasi,” tutur Ojo.

Kini, lanjut dia, 31 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot bising yang diamankan dari hasil penyerahan itu berada di Lapangan Apel Satlantas Polres Metro Bekasi.

(SHY)

  • Bagikan