631 Warga Binaan Lapas Bulak Kapal Diremisi

  • Bagikan
Lapas Bekasi
Lapas Bekasi

Sebanyak 631 narapidana di Lapas Bulak Kapal kelas IIA, Kota Bekasi, Jawa Barat mendapatkan remisi pada Lebaran 2019/1440 Hijriyah, Rabu (5/6/2019).

Menurut Kepala Lapas Kelas IIA Bekasi, I Made Darmajaya, Warga Binaan Pemasyarakatn (WBP) yang mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri adalah orang-orang terpilih.

Mereka merupakan WBP dengan catatan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun enam bulan terakhir dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan olah Lapas dengan predikat baik.

“Sementara untuk WBP yang bebas pada hari ini hanya ada dua orang saja,” kata I Made kepada awak media.

Ia menjelaskan, 631 napi yang diremisi di dominasi oleh WBP yang terjerat kasus Narkoba.

“Disini rata-rata 60-70 persen narkoba, hampir rata-rata narkoba yang dapat remisi,” imbuhnya.

Jumlah WBP dengan remisi khusus kategori satu terdiri dari 207 orang dengan besaran remisi 15 hari, 373 orang dengan besaran remisi satu bulan, 46 orang dengan besaran remisi satu bulan 15 hari dan lima orang dengan besaran remisi dua bulan.

Saat ini jumlah WBP di Lapas Kelas IIA Bekasi berjumlah 1.213 orang diantaranya 431 tahanan dan 800 Narapidana, sementara kapasitas Lapas hanya 470 orang.

(MYA)

  • Bagikan