Sembilan pelacur atau pekerja seks komersial digelandang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi. Mereka tangkap petugas lantaran nekat menjajakan diri saat bulan suci Ramadan.
Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, Dodo Hendra Rosika menyampaikan selama Ramadan, petugas gabungan Satpol PP Kabupaten Bekasi, Polres Metro Bekasi, dan Kodim 0509 Kabupaten Bekasi kerap melakukan monitoring wilayah.
“Kami lakukan pengawasan terhadap THM (Tempat Hiburan Malam), sesuai aturan THM dan PSK dilarang beroperasi selama Ramadan. Tapi mereka masih nekat buka,” katanya, Rabu (14/4/2021).
Sembilan pelacur yang digelandang petugas gabungan berasal dari sejumlah tempat panti pijat dan warung remang-remang di wilayah Kedungwaringin serta Tambun Selatan.
Kegiatan operasi ini untuk menegakkan peraturan daerah atau peraturan kepala daerah Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Terlebih adanya, maklumat bersama terkait larangan operasional THM serta PSK di bulan Ramadan.
“Operasi ini merupakan upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama Forkopimda Polres, Kodim dan lainnya dalam menjaga ketertiban dan kekhusyuan umat Islam dalam melaksanakan ibadahnya,” ungkapnya.
Para pelacur yang diamankan, langsung dibawa ke kantor Satpol PP Kabupaten Bekasi untuk menjalani pemeriksaan. Mereka rencananya dikirim ke panti rehabilitasi sosial di Sukabumi untuk mendapatkan pelatihan.
“Kesembilan PSK itu kita kirim ke panti supaya direhabilitasi dan mendapatkan pelatihan. Sehingga setelahnya mereka tidak lagi menjadi PSK,” ujar Dodo.
Dodo mengaku, pihaknya juga memberi peringatan pada pemilik tempat hiburan malam agar tidak kembali beroperasi di tengah pandemi. Apalagi kini sudah memasuki bulan suci Ramadan.
“Kami akan terus melakukan razia agar tidak ada aktivitas prostitusi atau kemaksiatan lagi selama bulan suci Ramadan. Kita sudah beri peringatan awal, jika masih nekat buka kami akan segel ,”pungkasnya.
(FIR)