Bekasi  

Plt Bupati Bekasi Keluarkan Surat Usulan UMK Rp 5 Juta Lebih ke Gubernur

Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bekasi Akhmad Marjuki mengeluarkan surat usulan kenaikan UMK 2022 kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Dalam surat tersebut, kenaikan upah minimum yang diusulkan sebesar 5,51 persen.

Dalam surat bernomor : 560/5081/Disnaker itu, UMK 2022 Kabupaten Bekasi diusulkan menjadi Rp5.055.875, atau naik dari upah minimum 2021 sebesar Rp4.791.843.

Usulan kenaikan upah minimum itu berdasarkan tuntutan serikat buruh yang sebelumnya meminta kenaikan UMK 2022 sebesar tujuh persen.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Suhup mengatakan, usulan Plt Bupati Bekasi dan hasil rapat pembahasan UMK 2022 dengan Dewan Pengupahan seluruhnya dikirim ke Gubernur Jawa Barat.

“Kita kirim dua-duanya ke Provinsi Jawa Barat. Jadi nanti yang mengesahkan provinsi, bukan kita,” kata Suhup, Jumat (25/11/2021).

Tuntutan kenaikan UMK 2022 dilakukan buruh di Kabupaten Bekasi dengan cara menggelar unjuk rasa di sejumlah titik. Akibatnya, sejumlah ruas jalan macet total.

Seperti yang terjadi di Jalan Raya Teuku Umar, Cikarang Barat. Jalan utama ini diblokade massa buruh sekira pukul 09.45 WIB.

Blokade jalan tersebut menyebabkan ruas jalan utama menuju Kota Bekasi dan menuju Cikarang macet parah.

“Saya hargai buruh yang demo tuntut kenaikan UMK, tapi jangan sampai tutup jalan utama. Karena semua jadi kena dampaknya, akses jadi susah semua. Ini macetnya parah, panjang,” kata Hari Agustian (24), pengguna jalan.

Sebelumnya, Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi memutuskan secara aklamasi UMK 2022 tidak ada kenaikan. Karena berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Undang-Undang Cipta Kerja, UMK 2021 Kabupaten Bekasi sudah melampaui batas atas.

Perwakilan serikat buruh yang hadir dalam rapat pembahasan UMK bersama Dewan Pengupahan menolak keputusan tersebut. Mereka memilih walk out dan tetap meminta kenaikan UMK.

(SHY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *