Bekasi  

Verrell Bramasta Bingung Dilaporkan ke Bawaslu

Caleg Dapil VII dari Partai Amanat Nasional (PAN) Verrell Bramasta akhirnya memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi, Senin (29/1/2024) guna mengklarifikasi laporan yang dibuat kepadanya.

Laporan itu dibuat atas dugaan pelanggaran kampanye yang ia lakukan di sebuah rumah ibadah. Dalam memenuhi panggilan itu, Verrell mengaku bingung atas laporan yang dibuat.

“Kondisi di Dapil memang sangat seru. Antusiasmenya luar biasa dan pada saat itu, saya turun ke rumah padat penduduk yang kebetulan rumahnya berseberangan dengan masjid,” kata Verrell kepada wartawan di Kantor Bawaslu Kabupaten Bekasi, dikutip Selasa (30/1/2024).

“Bisa dilihat hari ini saya sudah klarifikasi bukti video dan foto-fotonya. Jadi, saya juga bingung, kenapa ini dilaporkan,” tutur dia lagi.

Meski bingung, namun aktor sinetron itu tetap berterima kasih atas laporan yang dibuat. Sebab, bagi Verrell, proses tokoh muda masuk gelanggang politik selalu banyak tantangan. 

Terlebih lagi, ia bukan seseorang yang memiliki latar belakang seorang politisi.

“Anak muda masuk politik itu memang banyak tantangannya. Apalagi buat saya, yang backgroundnya bukan dari politik. Saya memang masih banyak belajar, tapi setidaknya, saya tahu kalau kampanye di rumah ibadah itu merupakan suatu pelanggaran dan saya tidak akan melakukan perbuatan tersebut,” kata dia.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi Akbar Khadafi mengatakan, dugaan pelanggaraan yang dilakukan Verrell adalah Pasal 280 ayat 1 huruf A yakni larangan berkampanye di tempat ibadah.

Akbar sendiri tidak menjelaskan siapa yang melaporkan Verrell. Namun, yang pasti, pihaknya sudah mengamankan barang bukti yakni dokumentasi foto dan video saat Verrell berkampanye. 

“Syarat formil dan materil sudah kami plenokan di Bawaslu Kabupaten Bekasi. Kemudian diikuti bersama rekan-rekan Gakkumdu, sudah memenuhi syarat formil dan materilnya, ada saksi, sudah ada barang bukti, sudah ada pelapor dan sudah ada terlapor,” kata Akbar, Minggu (28/1/2024).

Adapun selain klarifikasi, Bawaslu juga akan mencari bukti-bukti untuk memperkuat dugaan pelanggaran yang dilakukan.

“Nanti kami minta klarifikasi. Kami kumpulkan bukti-bukti, kalau memang ditemukan bukti baru, ya nanti apakah ini akan memperkuat dugaan pelanggaran pasal 280 ayat 1 huruf A,” kata Akbar.

“Nanti setelah semuanya selesai secara prosedur yang diatur dalam Perbawaslu 3 tahun 2023, akan kami gelar pleno di tingkat Kabupaten Bekasi,” tutur dia lagi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *