Bekasi  

Ketua IWO: Penghitungan Suara di Rawalumbu Rawan Kecurangan

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kota Bekasi mewanti-wanti proses penghitungan suara di tingkat kecamatan paling rawan potensi kecurangan.

Pria kelahiran Juni ini menyarankan agar para caleg bekerjasama dengan caleg lintas partai untuk mengantisipasinya.

“Proses otak-atik perolehan suara biasanya dilakukan partai dan caleg agar caleg tertentu melenggang ke parlemen. Biasanya caleg incumbent dan kebetulan pengurus inti partai punya indikasi bermain dengan petugas PPK untuk mengotak-atik suara agar dirinya mudah melenggang ke parlemen,” katanya Sabtu (24/2/2024) malam.

Perihal terus mundurnya rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 di Kecamatan Rawalumbu menurut Iwan memunculkan kecurigaan terkait adanya indikasi kecurangan.

Penghitungan yang mulanya dijadwalkan Sabtu (24/2/2024) pagi diubah menjadi minggu (25/2/2024) pagi. Jadwal minggu pagi yang sudah dijadwalkan itu juga kemudian malah bergeser menjadi minggu siang.

Penyelenggara dalam hal ini PPK boleh saja memiliki dalih terkait pergeseran jadwal penghitungan, tetapi apa urgensinya merubah jadwal berulangkali. “Ini membuat banyak pihak curiga ada kecurangan,” tegasnya.

Dari informasi yang dia peroleh, proses penghitungan di PPK Rawalumbu akan diramaikan oleh massa dari sejumlah caleg yang diketahui untuk mengamankan atau mengawal proses penghitungan. “Ini membuat lokasi penghitungan jadi rawan,” tuturnya.

Lebih jauh pria yang pernah kuliah di UNAS ini menambahkan, proses penghitungan suara paling aman adalah penghitungan suara di TPS dan KPU RI karena proses penghitungannya disaksikan banyak orang, para saksi partai atau caleg dan pemantau.

Artinya, untuk di tingkat kecamatan, Iwan meragukan penghitungan yang jujur. Bila mengacu pada pengalaman, ia melihat akses formulir C1 biasanya dikuasai oleh partai masing-masing. “Jadi kalau petinggi partai jadi caleg, saksi partai otomatis jadi saksi pribadi dan akses untuk formulir C1, dia pegang,” bebernya.

Untuk konteks itu, Iwan mengingatkan para penyelenggara untuk menjaga independensinya agar penghitungan berlangsung jujur dan adil. Karena jika ini dilanggar–tambah Iwan–ada sanksi berdasarkan pasal 551 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, anggota KPU, KPU tingkat provinsi, kabupaten/ kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan atau panitia pemungutan suara (PPS) yang dengan sengaja mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, akan dikenakan sanksi pidana dua tahun dan denda Rp 24 juta.

Sanksi lain juga dapat dikenakan sesuai pasal 505 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang anggota KPU tingkat provinsi, kota dan kabupaten, PPK hingga PPS yang melakukan kelalaian hingga berdampak hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara juga dapat dikenakan sanksi pidana kurungan satu tahun dan denda Rp 12 juta.

Iwan menekankan agar Bawaslu Kota Bekasi mengawasi suara secara melekat agar manipulasi rekapitulasi dipastikan berlangsung jujur dan adil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *