Pemerintah Kota Bekasi mewajibkan orang tua murid untuk menyertakan Kartu Identitas Anak (KIA) pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024.
Ketentuan ini berdasarkan instruksi Wali Kota Bekasi nomor 400.12/12/DISDUKCAPIL tertanggal 25 Maret 2024 yang mengharuskan memiliki Kartu Induk Anak (KIA) untuk pelaksanaan PPDB.
Kepala Disdukcapil Kota Bekasi Taufiq Rahmat Hidayat menjelaskan kewajiban ini adalah bagian dari pemenuhan hak anak yang ditargetkan oleh Pemerintah Pusat.
“Ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa KIA berfungsi sebagai perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara, khususnya anak-anak,” kata Taufik.
Taufik menambahkan pelayanan pembuatan KIA dapat dilakukan di setiap kelurahan di Kota Bekasi. Selain itu, para orang tua siswa juga bisa membuat KIA secara kolektif untuk memudahkan proses.
“Saat ini, sudah 50 persen masyarakat Kota Bekasi yang memiliki KIA,” jelas dia.
Taufik menyebut bahwa Pemerintah Kota Bekasi menargetkan pembuatan KIA mencapai 70 persen, mengingat Pemerintah Pusat menargetkan 60 persen.
“Karena pemerintah Pusat menargetkan pembuatan KIA itu 60 persen,” demikian kata dia.