Sekretaris Dinas Perhubungan (Sekdishub) Kota Bekasi Johan Budi Gunawan berjanji dalam waktu dekat, pihaknya akan segera meluncurkan sistem pencegahan pungli.
Sistem itu dibuat untuk mencegah anggotanya di lapangan agar tidak menarik pungli kepada sopir truk pengangkut barang.
“Saya sedang membuat produk sistem pelaporan pencegahan atau produk gratifikasi pungli. Mungkin dalam waktu dekat ini akan dilaunching (diluncurkan),” kata Johan kepada wartawan, Selasa (18/6/2024).
Selain sebuah produk anti pungli, dirinya juga segera mengevaluasi semua anggota-anggota di lapangan.
Termasuk tidak mengejar para sopir yang memang sengaja untuk dihentikan anggotanya untuk berbuat nakal.
“Butir-butir (anggota-anggota) yang biasa mengejar itu biasanya di Bekasi Timur, Narogong, Cipendawa, Ahmad Yani, Bantargebang. Ini terlihat mobile (bergerak), kami akan mengevaluasi butir-butir yang mobile itu,” jelas dia.
Lebih lanjut, kata Johan, dirinya juga akan memerintahkan anggotanya untuk tidak mengecek surat-surat kendaraan para sopir truk.
Sebab, pemeriksaan itu bukan merupakan wewenang Dishub dan penindakan tilang juga tidak diizinkan terkecuali jika dalam operasi gabungan.
“Prinsipnya, Dishub melakukan penindakan itu bukan yang mengejar truk atau memeriksa suratnya, itu bukan tugas kami. Kecuali jika memang ada operasi gabungan,” imbuh dia.
Isu pungli yang dilakukan oleh oknum anggota Dishub Kota Bekasi ini mencuat ke publik setelah banyak sopir angkutan barang mengeluhkan soal pungli yang terjadi.
Ketua Umum organisasi Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (RBPI) Ika Rostanti menyebut, nominal pungli itu beragam mulai dari puluhan ribu hingga jutaan rupiah.
“Itu (pungli) beragam. Mulai dari Rp 20 ribu sampai Rp 4 juta,” jelas Ika.
Kehadiran oknum anggota Dishub itu pun membuat pengemudi angkutan barang resah.
“Sebenarnya sudah lama sekali kawan-kawan pengemudi ini merasakan ketidaknyamanan setiap kali masuk Kota Bekasi dan ini terkait dengan pungli Dishub,” keluh dia.