Bekasi  

Golkar Keluarkan Rekom ke Novel Saleh Hilalbi Dampingi Tri Adhianto di Pilkada Kota Bekasi

Novel Siap Dampingi Tri Adhianto di Pilkada Kota Bekasi
Novel Siap Dampingi Tri Adhianto di Pilkada Kota Bekasi

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar resmi mengeluarkan surat rekomendasi kepada Novel Saleh Hilalbi untuk mendampingi Tri Adhianto Tjahyono di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bekasi 2024.

Surat rekomendasi tersebut diambil langsung oleh politikus Partai Golkar Nofel Saleh Hilabi, didampingi oleh Dewan Pertimbangan (Wantim) pada, Senin (19/8/2024) siang kemarin.

“Rekomendasi yang dikeluarkan Pak Tri sebagai Bakal Calon Wali Kota dan Novel Saleh Hilalbi sebagai Bacalon Wakil Wali Kota,” kata Wakil Ketua DPD Golkar Kota Bekasi, Daryanto dikonfirmasi, Selasa (20/8/2024).

Menurut Daryanto, dalam Waktu dekat partainya kan melakukan komunikasi politik dengan sejumlah partai politik tak terkecuali PDI Perjuangan.

“Kita konsolidasi untuk menguatkan dukungan kepada pasangan bakal calon,” imbuh dia.

Sebelumnya, PKB dan Gerindra Kota Bekasi ngotot meminta PDI Perjuangan menduetkan Tri Adhianto dengan Abdul Harris Bobihoe pada Pilkada Kota Bekasi 2024.

Jika permintaan tersebut tidak dipenuhi, PKB mengancam akan membentuk koalisi baru dengan Gerindra untuk melawan Tri Adhianto.

“Kalau Bang Harris diterima (sebagai calon wali kota Bekasi), berarti (koalisi) include PKB dengan Gerindra di dalamnya. Tapi kalau tertolak, ya berarti include PKB-Gerindra tertolak,” kata Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Kota Bekasi, Rizki Topananda, kepada wartawan, Kamis (1/8/2024).

Rizki menyatakan bahwa partainya dan Gerindra bisa saja mengusung calon wali kota dan calon wakil wali kota tanpa berkoalisi dengan PDI-P.

Namun, hal tersebut menjadi pilihan terakhir yang hanya akan direalisasikan jika PDI-P enggan memenuhi syarat yang diajukan PKB dan Gerindra.

“Maka ketika itu terjadi, kita berdua (PKB dan Gerindra) melaju sendiri bisa. Artinya kita bikin poros baru, punya calon baru, itu kan ada kemungkinan di situ kalau opsi paling pahit tidak diterima,” tambah Rizki.

Adapun pada Pemilu Legislatif (Pileg) Kota Bekasi 2024, Gerindra mengantongi enam kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), sementara PDI-P mengamankan sembilan kursi DPRD Kota Bekasi.

Sementara untuk mengusung calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi, dibutuhkan sedikitnya 10 kursi DPRD.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang menyatakan bahwa kepala daerah diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik dengan perolehan paling sedikit 20 persen kursi dari jumlah total kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *