Bekasi  

Pemkab Bekasi Kalah dalam Gugatan Pembangunan Pasar Babelan, Dihukum Bayar Rp102 Miliar

ILUSTRASI: Pedagang menyiapkan sayur mayur uang dijualnya di Pasar Babelan, belum lama ini. Pemkab Bekasi kalah dalam gugatan yang diajukan oleh PT Tomako Jaya Persada di Pengadilan Negeri Bekasi Kelas IA Khusus terkait kerja sama pembangunan Pasar Babelan. ARIESANT/RADAR BEKASI
ILUSTRASI: Pedagang menyiapkan sayur mayur uang dijualnya di Pasar Babelan, belum lama ini. Pemkab Bekasi kalah dalam gugatan yang diajukan oleh PT Tomako Jaya Persada di Pengadilan Negeri Bekasi Kelas IA Khusus terkait kerja sama pembangunan Pasar Babelan. ARIESANT/RADAR BEKASI

Pemerintah Kabupaten Bekasi (Pemkab Bekasi) kembali mengalami kekalahan dalam gugatan hukum yang diajukan oleh PT Tomako Jaya Persada. Kali ini, perkara tersebut berkaitan dengan kerja sama pembangunan Pasar Babelan yang melibatkan kedua pihak. Dalam putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Bekasi Kelas IA Khusus, Pemkab Bekasi dihukum untuk membayar kerugian sebesar Rp 102 miliar.

Kronologi Kasus

Gugatan ini berawal dari perjanjian yang dilakukan antara Pemkab Bekasi dan PT Tomako Jaya Persada pada tahun 2005 untuk membangun sejumlah pertokoan di Pasar Babelan.

Namun, seiring berjalannya waktu, PT Tomako Jaya Persada mengklaim merasa dirugikan karena meskipun pasar telah dibangun, Pemkab Bekasi dinilai gagal dalam mengelola pasar tradisional tersebut dengan baik.

Sebagai mitra kerja, PT Tomako merasa hak-haknya sebagai pengelola pasar tidak dipenuhi, yang berujung pada kerugian finansial.

Pengadilan Negeri Bekasi, dalam putusannya (Nomor 582/Pdt.G/2023/PN.Bks), menyatakan bahwa perjanjian antara PT Tomako Jaya Persada dan Pemkab Bekasi adalah sah dan mengikat.

Hakim memutuskan bahwa Pemkab Bekasi telah melakukan wanprestasi, yakni gagal memenuhi kewajibannya sebagai mitra kerja.

Sebagai akibatnya, Pemkab Bekasi dijatuhi kewajiban untuk membayar kerugian materil kepada PT Tomako Jaya Persada sebesar Rp 102,5 miliar.

Upaya Kasasi

Pemkab Bekasi tidak terima dengan putusan ini dan mengajukan banding, namun pada putusan banding (Nomor 591/PDT/2024/PT.BDG), pengadilan tetap memutuskan Pemkab Bekasi untuk membayar ganti rugi sesuai dengan keputusan pertama.

Saat ini, Pemkab Bekasi sedang mengajukan upaya hukum lanjutan melalui kasasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk membatalkan atau mengubah putusan yang sudah dijatuhkan.

Humas Pengadilan Negeri Bekasi Kelas IA Khusus, Suparman, mengonfirmasi bahwa jika kasasi yang diajukan oleh Pemkab Bekasi gagal, maka mereka tetap harus membayar sejumlah uang yang tertera dalam putusan pengadilan tersebut.

Penyebab Kekalahan dan Langkah Hukum Selanjutnya

Kekalahan Pemkab Bekasi dalam gugatan ini menambah daftar panjang gugatan yang dihadapi oleh pemerintah daerah.

Sebelumnya, Pemkab Bekasi juga mengalami kerugian terkait dengan kehilangan aset barang milik daerah (BMD), salah satunya terkait kantor Desa Sukaresmi dan kantor desa di Kecamatan Setu, yang juga berujung pada kewajiban membayar ganti rugi.

Menanggapi hal ini, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi, Suryadi, menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan upaya hukum kasasi atas putusan tersebut.

Namun, ia enggan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai alasan kekalahan Pemkab Bekasi atau materi hukum yang akan diajukan dalam kasasi untuk memastikan Pemkab Bekasi dapat memenangkan perkara ini.

Suryadi hanya menegaskan bahwa mereka akan mengajukan kasasi sesuai dengan ketentuan Pasal 30 UU Mahkamah Agung, dengan alasan bahwa pertimbangan hukum majelis hakim tidak sesuai dengan azas hukum pembuktian dan adanya kelalaian hakim dalam memenuhi ketentuan hukum perjanjian.

Dampak dan Pelajaran dari Kasus Ini

Kekalahan ini merupakan pelajaran penting bagi Pemkab Bekasi dan pemerintah daerah pada umumnya, bahwa dalam menjalankan perjanjian kerja sama dengan pihak swasta, perlu adanya pemantauan dan pengelolaan yang baik agar tidak menimbulkan kerugian yang pada akhirnya harus ditanggung oleh negara.

Selain itu, keberlanjutan pengelolaan aset daerah dan keberhasilan proyek yang melibatkan pihak ketiga harus tetap menjadi perhatian serius agar tidak mengarah pada masalah hukum yang merugikan banyak pihak.

Kejadian ini juga mengingatkan pentingnya memastikan bahwa setiap kesepakatan atau kontrak kerja sama yang dibuat dengan pihak lain dapat dipertanggungjawabkan dan dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Jika tidak, hal ini dapat berujung pada kerugian finansial yang besar, yang akhirnya menguras anggaran daerah.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *