Bekasi  

Viral, Bus Halangi Ambulans di Bekasi Timur, Pasien Kritis Meninggal Dunia

Sebuah insiden tragis terjadi di Bekasi Timur, di mana sebuah bus menghalangi ambulans yang sedang membawa pasien dalam kondisi kritis menuju rumah sakit.

Keterlambatan akibat penghalangan tersebut dikabarkan menyebabkan pasien yang tengah dirujuk dari RS CNK ke RS Ananda Tambun Selatan meninggal dunia setelah sampai di rumah sakit.

Peristiwa ini terekam dalam sebuah video yang diunggah oleh akun Twitter @Never pada Jumat, 16 November 2024.

Dalam video tersebut, terlihat ambulans yang tengah melaju dengan kecepatan sekitar 80-90 km/jam, terhalang oleh bus yang melintas di jalan raya di kawasan Bulak Kapal, Bekasi Timur.

Akibatnya, perjalanan ambulans terhambat, dan pasien yang menggunakan selang pernapasan di dalam ambulans dinyatakan meninggal setelah tiba di rumah sakit.

Keluarga pasien menyatakan keberatannya dan menuding bahwa keterlambatan tersebut menjadi penyebab utama pasien gagal mendapat penanganan medis tepat waktu.

Unggahan video tersebut kemudian menjadi viral, dengan lebih dari 92 ribu tayangan, ribuan kali dibagikan, dan mendapat ratusan komentar dari warganet yang mengecam tindakan pengemudi bus yang menghalangi ambulans.

Banyak komentar yang menekankan pentingnya memberi prioritas kepada ambulans di jalan raya.

“Mestinya prasangka baik aja kepada ambulans. Kalau bunyi sirene, segera minggir,” tulis akun @bossnya.

Akun lainnya, @Kampak, menambahkan, “Seluruh ambulans se-Indonesia tolak angkut keluarga pemilik bus dan sopirnya.”

Hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pengelola bus atau pengemudi terkait insiden tersebut.

Masyarakat diimbau untuk lebih sadar akan pentingnya mematuhi aturan prioritas di jalan raya, khususnya dalam situasi darurat, untuk mencegah terjadinya insiden serupa yang dapat membahayakan nyawa.

Menghalangi ambulans merupakan pelanggaran lalu lintas menurut Pasal 134 dan 135 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pelanggaran ini dapat dikenakan pidana kurungan hingga satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

Jika tindakan tersebut membahayakan nyawa, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 311 dengan ancaman pidana penjara hingga satu tahun atau denda maksimal Rp 3 juta.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *