Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi secara resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2025 sebesar Rp 8,3 triliun lebih.
Dalam Raperda yang telah disepakati, postur APBD Kabupaten Bekasi tahun 2025 terdiri dari pendapatan daerah yang diproyeksikan sebesar Rp 7,6 triliun lebih.
Pendapatan tersebut terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) yang mencapai Rp 4,1 triliun lebih, serta pendapatan transfer sebesar Rp 3,4 triliun lebih.
Sedangkan untuk belanja daerah, Pemkab Bekasi menetapkan anggaran sebesar Rp 8,3 triliun lebih. Rincian belanja daerah tersebut meliputi belanja pegawai sebesar Rp 3,3 triliun lebih, belanja tidak terduga sebesar Rp 30 miliar lebih, belanja transfer sebesar Rp 1 triliun lebih, dan belanja lainnya yang mencapai Rp 3,9 triliun lebih.
Pembiayaan daerah juga dianggarkan dengan penerimaan pembiayaan sebesar Rp 729 miliar lebih.
Pj Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi, menjelaskan bahwa dalam pembahasan APBD 2025, ada beberapa prioritas utama yang menjadi fokus, seperti infrastruktur, layanan publik, kesehatan, dan pendidikan.
Dedy menyatakan bahwa Pemkab Bekasi akan terus mendorong pelaksanaan program-program tersebut untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Setelah proses ini, Raperda APBD tahun 2025 akan diajukan ke Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” ujar Dedy Supriyadi, Jumat (29/11/2024) malam.
Pemkab Bekasi juga mengapresiasi tanggapan dan saran yang diberikan oleh DPRD Kabupaten Bekasi dalam pembahasan Raperda ini.
Salah satunya terkait upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) yang akan terus digenjot untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah.
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini, menyampaikan bahwa penyusunan Raperda APBD 2025 dilakukan dengan semangat kebersamaan dan keterbukaan dari seluruh perangkat daerah yang terlibat.
Ia juga menekankan pentingnya upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah lebih maksimal.
“DPRD Kabupaten Bekasi memberikan sejumlah rekomendasi, salah satunya adalah agar perangkat daerah penghasil bekerja lebih keras lagi untuk meningkatkan pendapatan daerah dan mencari potensi-potensi sumber pendapatan daerah lainnya,” kata Ani.
Dengan disepakatinya APBD 2025, Pemkab Bekasi dan DPRD berharap anggaran tersebut dapat digunakan seefisien mungkin untuk pembangunan yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bekasi.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.