Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman (SL), Jumat (17/1/2025).
Empat saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait dugaan pemberian hadiah kendaraan mewah dalam pertukaran proyek APBD.
Kepala Sub Seksi Penuntutan Kejari Kabupaten Bekasi, Indra Oka, menyatakan bahwa empat saksi yang dihadirkan dalam persidangan perdana adalah Hanny Maryani (mantan istri Soleman), Ardi Abdul (pengawas pemilu), Faisal (mantan suami tersangka Resvi), dan Nofal Juanda (Ketua LSM Lembaga Independen Anti-Rasuah).
Dalam kesaksiannya, mereka menguatkan dugaan bahwa Resvi, pelaksana kegiatan infrastruktur, membeli Mitsubishi Pajero Sport di Mangga Dua, Jakarta, dan memberikan kendaraan tersebut kepada Soleman sebagai imbalan pengadaan proyek aspirasi dewan dari APBD Kabupaten Bekasi.
Saksi Nofal Juanda menyebutkan bahwa transaksi pembelian Pajero Sport dan pemberiannya kepada Soleman diketahui oleh Hanny Maryani serta anak mereka.
Selain itu, fakta persidangan juga mengungkap adanya kendaraan lain, yakni sedan BMW, yang turut menjadi objek gratifikasi.
“Fakta persidangan ini sangat kuat. Semua saksi mengonfirmasi pemberian hadiah mobil mewah dari Resvi kepada Soleman,” ujar Nofal.
Ia juga mengungkapkan bahwa anak Soleman akan dihadirkan dalam sidang berikutnya untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
Soleman ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi sehari setelah dilantik kembali sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi pada Oktober 2024.
Kejari Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati, menyatakan bahwa kasus ini merupakan hasil pengembangan penyidikan dugaan suap yang melibatkan Resvi sebagai rekanan pelaksana proyek infrastruktur.
Soleman didakwa melanggar pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun. Jaksa akan melanjutkan pemeriksaan saksi tambahan pada sidang berikutnya untuk menguatkan bukti dugaan gratifikasi ini.
Majelis Hakim PN Tipikor Bandung menyatakan sidang akan dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi tambahan, termasuk anak terdakwa, guna memperjelas dugaan penerimaan gratifikasi kendaraan mewah.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.












