Pemerintah resmi menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 di BPJS Kesehatan dan menggantinya dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) mulai Juli 2025. Sistem ini diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 dan diimplementasikan secara bertahap sejak 2024, dengan target penerapan penuh pada 30 Juni 2025.
Apa Itu KRIS?
KRIS adalah sistem layanan kesehatan di mana semua peserta BPJS Kesehatan mendapatkan fasilitas rawat inap dengan standar kelas yang sama. Hal ini bertujuan untuk menghilangkan perbedaan fasilitas berdasarkan kelas layanan, sehingga memberikan akses yang lebih adil kepada semua peserta.
Keunggulan KRIS:
- Kesetaraan layanan rawat inap untuk semua peserta.
- Fokus pada peningkatan mutu fasilitas kesehatan yang merata.
- Tidak ada perubahan signifikan pada iuran peserta (sesuai pernyataan Menteri Kesehatan).
Iuran BPJS Kesehatan per 25 Januari 2025
Saat ini, iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Berikut rincian iuran saat ini:
- Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI):
- Iuran dibayarkan langsung oleh pemerintah.
- Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU):
- Pegawai Negeri Sipil, TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS:
- 5% dari gaji/upah bulanan.
- 4% dibayar oleh pemberi kerja, 1% oleh peserta.
- BUMN, BUMD, dan swasta:
- Sama, 5% dari gaji/upah bulanan.
- Pegawai Negeri Sipil, TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS:
- Keluarga tambahan PPU (anak ke-4, ayah, ibu, mertua):
- 1% dari gaji/upah per orang per bulan, dibayar oleh peserta.
- Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja:
- Kelas III: Rp 42.000/orang/bulan.
- Pemerintah memberikan subsidi Rp 7.000.
- Kelas II: Rp 100.000/orang/bulan.
- Kelas I: Rp 150.000/orang/bulan.
- Kelas III: Rp 42.000/orang/bulan.
- Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan ahli warisnya:
- 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, dibayarkan pemerintah.
Masa Transisi KRIS
Selama masa transisi menuju KRIS, iuran tetap sama seperti sebelumnya hingga peraturan baru ditetapkan, dengan pembayaran paling lambat setiap tanggal 10 bulan berjalan.
Denda:
- Tidak ada denda jika terlambat membayar iuran setelah 1 Juli 2026.
- Denda berlaku jika dalam 45 hari setelah kepesertaan aktif kembali, peserta memanfaatkan layanan rawat inap.
Dengan sistem KRIS, pemerintah berupaya menciptakan sistem kesehatan yang lebih inklusif dan merata bagi masyarakat Indonesia.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.