Seorang pencuri bernama Tiawan alias Tompel, nekat menggebuki korbannya dengan tabung gas 3 Kilogram di Jalan M.T Haryono, Kampung Buarangkeng RT 01/06, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Akibatnya, korban bernama Rony Aditia itu mengalami luka memar pada bagian pipi sebelah kirinya akibat hantaman tabung gas 3 Kg oleh pelaku.
Peristiwa itu terjadi pada, Rabu (23/10/2019) dan dilaporkan, Kamis (24/10/2019) pagi tadi. Pelaku menganiaya korban Rony setelah aksinya terpegok mencuri telepon genggam miliknya. Malahan, pelaku nyaris mencuri uang dalam laci warung milik Rony.
Kapolsek Setu, Kompol Wahid Key menjelaskan jika mulanya pelaku tidak mempunyai niat untuk mencuri di warung milik Rony. Namun, melihat Rony yang tertidur pulas, pelaku malah melancarkan aksi kejahatannya.
“Pelaku datang menggunakan motor, mau beli air minum, lihat korban tidur pelaku lalu masuk dan mengambil handphone milik korban,” ungkap Wahid, Kamis (24/10/2019) kepada wartawan.
Tak puas mengambil handphone milik korban, pelaku lantas beranjak ke laci warung dengan tujuan mengambil uang yang ada di dalamnya. Namun, belum berhasil menggasak uang, aksinya terpergok oleh korban.
“Korban bangun dan ngomong menanyakan pelaku ‘woy ngapain lo’, pelaku lalu menarik kerah baju korban dan memukul menggunakan tangan kosong tetapi ditangkis oleh korban, lalu pelaku mengambil tabung gas dan mengahantam kepala dan pipi sebelah kanan korban berulang kali,” ujar dia.
Korban yang terkapar lalu mencoba meminta bantuan kepada warga dengan berteriak lantang. Teriakan korban membuat warga berdatangan.
“Pelaku panik mencoba melarikan diri, tapi sudah dikepung oleh warga. Pelaku sempat dihakimi warga dan selanjutnya diserahkan kepada petugas kami,” pungkasnya.
Dari kejadian itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah Handphone merk OPPO A37 warna putih, satu buah tabung gas kosong warna hijau ukuran 3 Kg dan satu unit sepeda motor Yamaha Crypton warna hitam tanpa plat nomor.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.