Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid berencana bertemu dengan Pengadilan Negeri (PN) Cikarang guna membahas kesesuaian prosedur penggusuran lahan di Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Nusron mengonfirmasi bahwa pertemuan tersebut akan dilakukan pada pekan depan, meskipun ia belum merinci waktu pastinya.
“Belum (bertemu dengan PN Cikarang), mungkin minggu depan,” ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (12/2/2025).
Ia menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN akan menyesuaikan peta dan adu data dengan pihak PN Cikarang, yang sebelumnya menyatakan bahwa penggusuran tersebut telah dilakukan sesuai prosedur.
“Ya tidak apa-apa (kalau PN Cikarang membantah), nanti tinggal kita adu data saja, apakah benar prosedurnya sudah sesuai dengan data dan peta yang ada,” kata Nusron.
PN Cikarang Eksekusi Lahan Warga Pemilik SHM
Diketahui, PN Cikarang telah mengeksekusi lahan di Cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun Selatan, pada Kamis (30/2/2025).
Eksekusi ini menyebabkan penggusuran sejumlah rumah warga, meskipun pemilik lahan mengaku telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah.
Atas dasar itu, Nusron menilai bahwa penggusuran yang dilakukan PN Cikarang tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Rumah-rumah yang digusur ini sudah memiliki SHM yang sah secara hukum,” ujar Nusron saat mengunjungi Cluster Setia Mekar 2, Jumat (7/2/2025).
Pemerintah Akan Perjuangkan Hak Warga
Menteri ATR/BPN menegaskan bahwa pihaknya akan memperjuangkan hak warga yang terdampak penggusuran.
“Kami akan berusaha memperjuangkan penggantian rumah yang telah digusur karena warga ini membeli tanah secara sah dan tidak terlibat dalam konflik yang ada,” ungkapnya.
Ia menekankan bahwa Pemerintah harus hadir dalam menyelesaikan permasalahan ini dengan memberikan solusi yang adil bagi semua pihak.
“Dalam proses peradilan harus ada koordinasi antara semua pihak. Tidak bisa main gusur begitu saja,” tambahnya.
Mediasi dan Pendekatan Kemanusiaan
Ke depan, Nusron menyatakan akan berkoordinasi dengan PN Cikarang untuk memfasilitasi mediasi antara pihak yang bersengketa, termasuk warga terdampak penggusuran.
Ia juga menyoroti pentingnya pendekatan kemanusiaan dalam proses eksekusi tanah.
“Harusnya kalau eksekusi tetap menggunakan prinsip-prinsip kemanusiaan, tidak bisa asal gusur begitu saja. Itu rumah ada penghuninya, harus ada pendekatan lebih dulu, termasuk soal penggantian rumah dan bentuk kompensasi lain,” pungkasnya.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.