Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi mengungkapkan bahwa banyak angkutan kota (angkot) baru belum memiliki izin operasional, karena tidak menjalani uji kelayakan kendaraan. Kondisi ini menjadi sorotan serius karena menyangkut keselamatan dan legalitas transportasi umum.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Yana Suyatna, menjelaskan bahwa pengujian kelayakan kendaraan (uji KIR) merupakan syarat utama agar kendaraan bisa beroperasi secara legal. Sayangnya, banyak angkot baru belum memenuhi kewajiban tersebut.
“Sebetulnya untuk bisa operasional, kendaraan harus menjalani uji kelayakan. Kalau tidak diuji, tidak boleh beroperasi,” kata Yana di Cikarang Pusat, Rabu (16/4/2025).
Yana menambahkan bahwa penertiban angkot tak layak jalan terkendala kewenangan, karena penindakan secara hukum berada di bawah yurisdiksi kepolisian. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang kuat dan koordinasi lintas instansi.
“Sesuai Undang-Undang, penindakan ada di kepolisian. Kita harus koordinasi. Maka memang perlu regulasi yang kuat antara Dishub dan instansi terkait,” ujarnya.
Di era kepemimpinan Bupati Ade Kuswara Kunang dan Wakil Bupati Asep Surya Atmaja, Dinas Perhubungan berupaya membentuk lembaga khusus yang mengatur angkutan umum—mulai dari penetapan tarif, peremajaan kendaraan, hingga penataan rute trayek.
Lembaga tersebut diusulkan berbentuk BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) atau BLUD (Badan Layanan Umum Daerah). Namun, minimnya alokasi anggaran menjadi hambatan serius.
“Kalau alokasi Dishub hanya 0,0 sekian persen dari total APBD, ya kita sulit buat BUMD. Paling bisa bentuk BLUD, tapi itu tidak cukup mengakar,” jelas Yana.
Yana menilai pembentukan lembaga ini sangat penting mengingat mulai maraknya shuttle dan moda transportasi berbasis aplikasi yang dikelola swasta.
Angkutan konvensional seperti angkot perlu melakukan transformasi layanan agar tetap relevan dan kompetitif.
“Kalau kita tidak berbenah, angkot bisa kalah bersaing dengan transportasi online yang kini makin diminati masyarakat,” pungkasnya.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.