Bekasi  

Karyawati di Cikarang Selatan Laporkan Atasan karena Dugaan Pelecehan Seksual

Kabupaten Bekasi - Tim kuasa hukum korban berinisial R melaporkan atasan korban atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual ke Mapolres Metro Bekasi, Rabu (14/5/2025).
Tim kuasa hukum korban berinisial R melaporkan atasan korban atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual ke Mapolres Metro Bekasi, Rabu (14/5/2025).

GOBEKASI.ID, Kabupaten Bekasi — Seorang karyawati berinisial R, yang bekerja di sebuah pabrik di Desa Sukaresmi, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, melaporkan atasannya ke pihak berwajib atas dugaan pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan kerja.

Kuasa hukum korban, Akbar Yunus, menjelaskan bahwa pelecehan tersebut telah berlangsung selama tiga hingga empat bulan terakhir, dan dilakukan secara fisik oleh atasan korban di tempat kerja.

“Korban mengaku sering mendapatkan perlakuan tidak pantas dari atasannya. Pelecehan ini terjadi secara fisik dan berulang,” kata Akbar di Mapolres Metro Bekasi, Rabu (14/5/2025).

Trauma dan Dugaan Korban Lain

Akibat tindakan tersebut, R mengalami trauma psikologis yang cukup mendalam dan kini membutuhkan pendampingan psikologis.

BACA JUGA: Fakta-Fakta Murtan, “Walid” dari Bekasi yang Gunakan Air Doa sebagai Modus Pelecehan Seksual

Akbar juga mengungkapkan bahwa pelaku diduga tidak hanya melecehkan R, tetapi juga karyawan perempuan lainnya di perusahaan yang sama.
Pihaknya mendorong agar kasus ini dibuka secara menyeluruh untuk melindungi korban lainnya yang mungkin belum berani bersuara.

Proses Hukum dan Laporan ke Kemenaker

Kasus ini kini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi.

Bukti-bukti pendukung telah diserahkan kepada penyidik untuk memperkuat proses penyelidikan.

BACA JUGA: Tampang Murtan, Sosok “Walid” dari Bekasi: Usia 61 Tahun, Tapi Birahi Masih Tinggi

“Kami juga telah melaporkan kasus ini ke Kementerian Ketenagakerjaan agar ada pengawasan dan pencegahan agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi di lingkungan kerja,” tambah Akbar.

Pihak kuasa hukum dan korban berharap agar kasus ini diusut tuntas, dan pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Kami berharap proses hukum berjalan objektif dan pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ini juga sebagai peringatan keras agar tidak ada lagi pelecehan seksual di tempat kerja,” tutupnya.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *