Bekasi  

Penertiban Bangunan Liar di Cikarang Barat Tuai Protes, Warga Tuding Ada Ketidakadilan

Kabupaten Bekasi - Fasilitas milik perusahaan yang tidak tersentuh saat proses pembongkaran bangunan liar (bangli) di bantaran Saluran Pembuangan (SP) Cikedokan, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi,
Fasilitas milik perusahaan yang tidak tersentuh saat proses pembongkaran bangunan liar (bangli) di bantaran Saluran Pembuangan (SP) Cikedokan, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi,

Kabupaten Bekasi – Pemerintah Kabupaten Bekasi melakukan penertiban terhadap 38 bangunan liar yang berdiri di sepanjang Saluran Pembuangan (SP) Cikedokan, Desa Sukadanau, dan Jalur Kalimalang, RW 07 Desa Gandasari, Kecamatan Cikarang Barat, pada Rabu (4/6/2025).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 17 bangunan ditertibkan di SP Cikedokan dan 21 bangunan lainnya di Jalur Kalimalang.

Penertiban ini merupakan bagian dari program normalisasi saluran air yang digagas Pemerintah Kabupaten Bekasi sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan serta mengembalikan fungsi saluran pembuangan.

Namun, langkah ini menuai protes dari sejumlah warga, yang menilai penertiban dilakukan secara tidak merata dan cenderung tebang pilih.

Warga Pertanyakan Konsistensi Pemerintah

Salah satu warga yang terdampak, Himat (69), menyatakan kekecewaannya setelah tempat usaha warung makannya turut dibongkar. Ia menyoroti fakta bahwa fasilitas milik perusahaan swasta di lokasi yang sama justru tidak dibongkar.

“Kami mendukung aturan pemerintah, tetapi kecewa karena ini terkesan tidak adil. Ada dugaan penertiban ini ditunggangi kepentingan swasta. Padahal dalam surat edaran disebutkan seluruh bangunan liar akan ditertibkan,” ujar Himat.

Ia menduga keberadaan pipa milik perusahaan minuman di sekitar lokasi menjadi faktor utama di balik keputusan sepihak tersebut.

“Disitu ada bak penampungan milik PT (perusahaan minuman bersoda – red), mereka ganti pipa dari besi ke plastik. Kami menduga ada kepentingan itu di balik penertiban,” ungkapnya.

Satpol PP Belum Beri Tanggapan, Pemkab Janji Tak Tebang Pilih

Hingga saat ini, Satpol PP Kabupaten Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan warga mengenai ketidakadilan dalam pelaksanaan penertiban.

Namun, sebelumnya Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menegaskan bahwa penertiban dilakukan tanpa tebang pilih, termasuk terhadap bangunan milik perusahaan jika memang melanggar aturan.

“Kalau misalkan itu berdiri di atas tanah negara, baik milik masyarakat maupun perusahaan, akan kita tertibkan,” tegas Ade pada Kamis (1/5/2025).

Ia juga menyebutkan, terdapat kasus bangunan di sempadan sungai yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Untuk kasus semacam itu, penertiban akan ditunda sambil menunggu hasil evaluasi bersama BPN (Badan Pertanahan Nasional).

Mengacu ke Regulasi Sempadan Sungai

Penertiban bangunan liar di sempadan sungai didasarkan pada Permen PUPR No. 28/PRT/M/2015, yang mengatur sempadan sungai memiliki lebar antara 10 hingga 30 meter, tergantung kondisi sungai dan lingkungannya.

Bupati Bekasi menyatakan, pemerintah tidak bisa serta-merta membongkar bangunan dengan status kepemilikan tanah resmi, meskipun berada di wilayah sempadan sungai.

“Kalau yang SHM itu kita tunda dulu. Kita evaluasi bersama BPN, nanti bagaimana legalitas suratnya,” jelas Ade.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *