Bekasi  

Program “Lapor Aa Bupati” Jadi Kanal Aduan Warga Bekasi, DPRD Apresiasi tapi Ingatkan Efektivitas

Kabupaten Bekasi - Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Ridwan Arifin
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Ridwan Arifin

Kabupaten Bekasi – Pemerintah Kabupaten Bekasi meluncurkan program Lapor Aa Bupati, sebuah kanal pengaduan masyarakat berbasis WhatsApp di nomor 0899-0015-777.

Program ini diharapkan dapat mempercepat respons atas berbagai aspirasi dan keluhan warga, terutama terkait pelayanan publik.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin, menyambut baik inisiatif tersebut.

Menurutnya, Lapor Aa bisa menjadi jembatan komunikasi antara warga dan kepala daerah, terutama bagi masyarakat yang tidak memiliki akses langsung kepada pejabat publik.

“Saya apresiasi karena ini mempercepat komunikasi dari masyarakat kepada pemerintah. Ini bisa jadi sarana masukan atau usulan langsung lewat hotline,” ujar politisi yang akrab disapa Iwang, dikutip Rabu (18/6/2025).

Meski demikian, Iwang mengingatkan agar layanan ini tidak menjadi satu-satunya sumber informasi kepala daerah.

Ia menekankan pentingnya tetap mempertimbangkan masukan dari jalur lain seperti legislatif, media, dan kegiatan blusukan.

“Jangan sampai layanan ini jadi semacam ‘kacamata kuda’ yang mengabaikan sumber lain,” tegasnya.

Waspadai Efek Seremonial, Harus Ada Dialog Dua Arah

Iwang juga mengingatkan agar program ini tidak hanya ramai di awal peluncuran lalu meredup. Ia berharap Lapor Aa tetap membuka ruang dialog dua arah, bukan sekadar pengumpulan keluhan.

“Poin pertama, saya apresiasi. Tapi poin kedua dan ketiga—yakni perlunya dialog dan keberlanjutan program—perlu menjadi perhatian,” katanya.

Ia mengaku telah mencoba menghubungi nomor hotline tersebut dan mendapat respons awal.

Namun, ia belum melakukan pengawasan langsung karena belum diketahui apakah program ini menggunakan anggaran daerah (APBD). Jika ya, maka pengawasan DPRD akan berlaku.

“Kita lihat satu bulan ke depan, apakah masyarakat menilai ini efektif atau tidak. Kita pantau,” ucapnya.

Dikelola Diskominfo, Jadi Parameter Kinerja OPD

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, menambahkan bahwa Lapor Aa dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo). Setiap laporan yang masuk akan diteruskan langsung ke dinas teknis terkait.

“Admin Diskominfo akan meneruskan laporan ke OPD terkait. Program ini terkoneksi langsung dengan pimpinan, dalam hal ini bupati dan wakil bupati,” jelasnya.

Selain menjadi kanal aduan, program ini juga berfungsi sebagai indikator kinerja OPD. Saat ini sedang dibangun dashboard pemantauan untuk mengukur kecepatan respons masing-masing perangkat daerah.

“Jadi ada dua fungsi. Pertama, memudahkan masyarakat menyampaikan keluhan. Kedua, menjadi alat monitoring bagi pimpinan daerah dalam menilai kinerja OPD,” ujarnya.

Nyumarno menekankan bahwa setiap laporan kini dapat langsung dimonitor oleh bupati, sehingga tidak ada lagi aduan yang diabaikan.

“Kita ukur dari situ, aduan ditindaklanjuti atau tidak. Ini bukti keseriusan pimpinan dalam reformasi pelayanan publik,” sambung anggota Komisi IV DPRD tersebut.

Nyumarno mengajak semua pihak untuk memberi waktu kepada kepala daerah membuktikan efektivitas program tersebut.

“Mari berpikir objektif. Ini baru diluncurkan hari Jumat kemarin. Kita lihat bersama efektivitasnya dalam satu bulan ke depan,” tutupnya.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *