Kota Bekasi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) tahun anggaran 2023. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp4,7 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, mengatakan penyidikan masih berlangsung. Tim penyidik kini fokus melengkapi alat bukti guna memperkuat berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya.
“Penyidikan masih terus berjalan seiring masa penahanan para tersangka yang kini memasuki perpanjangan dari penuntut umum,” kata Ryan, Rabu (18/6/2025).
Sejauh ini, sekitar 20 saksi telah diperiksa, termasuk pegawai Dispora, Bapelitbangda, pelaksana kegiatan, hingga para tersangka. Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga berkoordinasi dengan auditor independen sebagai ahli untuk memperkuat pembuktian dokumen dan aspek teknis.
“Kami juga secara paralel berkoordinasi dengan auditor sebagai ahli,” tambah Ryan.
Tersangka Bisa Bertambah
Meski saat ini fokus penyidikan masih pada tiga tersangka awal, Ryan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan. Hal itu bergantung pada perkembangan alat bukti yang ditemukan di lapangan.
“Semua bergantung pada hasil pemeriksaan dan alat bukti,” tegasnya.
Diketahui sebelumnya, tiga tersangka termasuk mantan pejabat penting di Dispora telah ditetapkan oleh Kejari Bekasi. Mereka diduga terlibat dalam penggelembungan anggaran serta penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan alat olahraga.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.