Bekasi  

Menteri ATR/BPN Minta Pemkot Bekasi Segera Lengkapi Dokumen Sertifikasi Aset

Kota Bekasi - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menerima audiensi Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono bersama jajarannya pada Selasa (24/6/2025).
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menerima audiensi Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono bersama jajarannya pada Selasa (24/6/2025).

Kota Bekasi — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menekankan pentingnya percepatan sertifikasi aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

Ia meminta agar seluruh dokumen yang diperlukan segera dilengkapi demi mempercepat proses tersebut.

“Pemkot Bekasi mohon dilengkapi surat-suratnya jika memang ada yang belum lengkap, supaya sertipikasi bisa diproses cepat juga,” ujar Nusron dalam pertemuan di Ruang Rapat Menteri ATR/BPN, Jakarta, dikutip Kamis (26/6/2025).

Menteri Nusron juga menginstruksikan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi untuk segera menindaklanjuti proses ini secara konkret.

“Saya perintahkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi untuk segera menyelesaikan sertifikasi aset-aset Pemkot Bekasi,” tegasnya.

Pemkot Bekasi Siap Lengkapi Dokumen

Sementara itu, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto yang hadir dalam pertemuan tersebut menyampaikan daftar aset daerah yang belum bersertifikat. Ia menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk melengkapi seluruh dokumen pendukung yang dibutuhkan.

“Kami siap melengkapi dokumen agar proses sertifikasi berjalan cepat dan tepat,” ujar Tri.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Bekasi dalam penertiban aset daerah serta mendorong tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan.

Pertemuan itu juga dihadiri sejumlah pejabat penting Kementerian ATR/BPN, antara lain Asnaedi, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Reny Windyawati, Sekretaris Direktorat Jenderal Tata Ruang, dan Harison Mocodompis, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol.

Langkah percepatan sertifikasi ini diharapkan dapat mencegah sengketa aset, meningkatkan nilai manfaat lahan milik negara, dan memperkuat posisi hukum pemerintah daerah terhadap kepemilikan asetnya.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *