Bekasi  

Banding Jaksa Dikabulkan, Eks Wakil Ketua DPRD Bekasi Dihukum 3 Tahun Penjara dalam Kasus Suap

Kejaksaan menahan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Soleman
Kejaksaan menahan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Soleman

Kabupaten Bekasi – Pengadilan Tinggi Bandung mengabulkan permohonan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkara korupsi dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman.
Vonis terdakwa diperberat dari dua tahun menjadi tiga tahun penjara, sesuai dengan tuntutan jaksa.

“Putusan banding sesuai tuntutan kami, pidana tiga tahun,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Ronald Thomas Mendrofa, di Cikarang, Rabu (2/7/2025).

Selain hukuman pidana badan, majelis hakim tingkat banding juga mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp250 juta, dengan subsider tiga bulan kurungan.

Pemberitahuan resmi atas putusan banding diterima jaksa pada 26 Juni 2025. Soleman, melalui kuasa hukumnya, telah menyatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Latar Belakang Perkara

Soleman sebelumnya divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung pada 16 April 2025.

Vonis itu dinilai jaksa belum mencerminkan rasa keadilan, sehingga mereka mengajukan banding pada 23 April 2025.

Kepala Sub Seksi Penuntutan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Indra Oka Margana, menjelaskan bahwa vonis awal lebih ringan dari tuntutan JPU.

Jaksa semula menuntut pidana tiga tahun penjara, denda Rp250 juta, dan subsider tiga bulan kurungan.

“Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor,” jelas Oka.

Dalam putusan tingkat pertama, Soleman juga dikenai denda Rp100 juta subsider satu bulan kurungan dan diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp7.500.

Penerimaan Suap Dua Mobil Mewah

Soleman dinyatakan terbukti menerima gratifikasi berupa dua unit mobil mewah, yakni Mitsubishi Pajero dan sedan BMW, dari terdakwa lain, Resvi Firnia Pratama.

Resvi merupakan pelaksana proyek fisik yang didanai oleh APBD Kabupaten Bekasi.

Vonis tersebut memperkuat dakwaan bahwa Soleman, sebagai penyelenggara negara, menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan jabatannya.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *