Bekasi  

KDM: Tidak Semua Penghuni Bangunan Liar di Bekasi Dapat Kompensasi

Kota Bekasi - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi atau beken dekenal KDM.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi atau beken dekenal KDM.

Kabupaten Bekasi — Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan bahwa tidak semua penghuni bangunan liar (bangli) yang ditertibkan di Kabupaten Bekasi mendapatkan kompensasi.

Hal ini terjadi karena proses penertiban dilakukan oleh dua lembaga berbeda, yakni Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, yang memiliki kebijakan berbeda.

Menurut Dedi, penertiban yang dilakukan oleh Pemprov Jawa Barat disertai pemberian kompensasi dalam bentuk bantuan uang, yang bersumber dari program Corporate Social Responsibility (CSR) mitra kerja Pemprov.

Bantuan tersebut ditujukan untuk mendukung warga terdampak agar bisa membuka usaha baru atau menyewa tempat tinggal.

“Dana itu bukan dari APBD Provinsi, tetapi dari bantuan CSR mitra kerja Pemprov Jawa Barat,” ujar Dedi melalui akun Instagram pribadinya, @dedimulyadi71, Kamis (10/7/2025).

Sementara itu, penertiban yang dilakukan oleh Pemkab Bekasi tidak disertai kompensasi, karena belum memiliki kerja sama dengan mitra CSR.

“Tidak mendapat bantuan karena tidak teralokasikan dan mungkin tidak punya mitra kerja,” jelasnya.

Dukungan terhadap Penertiban Bangli

Meski demikian, Dedi tetap mendukung langkah penertiban yang dilakukan Pemkab Bekasi, terutama terhadap bangunan liar yang berdiri di atas saluran air dan berpotensi menyebabkan banjir.

“Saya tetap mendukung Bupati Bekasi melakukan penataan bangli agar saluran air bisa diperlebar dan banjir mulai bisa ditangani. Hari ini banjir di Bekasi tidak separah dulu,” tambahnya.

Sebagai bentuk kepedulian, Dedi juga menyampaikan permohonan maaf kepada warga terdampak dan menyatakan akan berdiskusi dengan Bupati Ade Kuswara Kunang untuk membahas nasib warga yang kehilangan tempat tinggal maupun usaha.

“Saya mohon maaf sebesar-besarnya. Saya akan ajak bicara Pak Bupati untuk membicarakan nasib warga yang kehilangan tempat tinggal maupun tempat usaha,” ucapnya.

420 Bangli Ditertibkan di Babelan

Diketahui, Pemkab Bekasi telah menertibkan sebanyak 420 bangunan liar di bantaran sungai dan sempadan jalan di Kampung Pulo Timaha, Kecamatan Babelan, pada Rabu (9/7/2025). Bangunan tersebut digunakan sebagai tempat tinggal dan tempat usaha, baik permanen maupun semi permanen.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, mengatakan proses penertiban dilakukan menggunakan 12 alat berat dan melibatkan 480 personel gabungan.

“Penertiban dilakukan karena bangunan berdiri di atas saluran irigasi dan tidak memiliki sertifikat,” jelas Surya.

Setelah pembongkaran, Pemkab akan melanjutkan dengan normalisasi saluran air dan revitalisasi tanggul sebagai bagian dari mitigasi banjir.

“Kita ingin sungai dan irigasi di Kabupaten Bekasi tertib, indah, dan hijau,” lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Trantibum Satpol PP, Ganda Sasmita, memastikan penertiban telah sesuai prosedur, diawali dengan tiga kali surat peringatan.

“Sudah melalui tahapan administrasi, tidak langsung dibongkar,” katanya.

Warga Minta Kompensasi

Salah satu warga terdampak, Alfian (58), menyampaikan harapan agar pemerintah memberikan kompensasi atas penggusuran tempat tinggal sekaligus tempat usahanya.

“Saya bingung sekarang mau tinggal di mana. Harapan saya ada kompensasi karena saya punya anak dan istri,” ungkap Alfian.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *