Kota Bekasi – Terpilihnya David Hendradjid Rahardja (DHR) menjadi Direktur Utama PT Mitra Patriot (PTMP) Kota Bekasi disorot sejumlah elemen.
Kendati sosok David diklaim terpilih melalui proses transparan dan profesional dalam tata kelola BUMD milik Pemerintah Kota Bekasi pada awal Juli 2025 lalu, penetapan sosok ini tetap disoal.
Selasa (15/7/2025) hari ini, David akan dilantik Wali Kota Bekas Tri Adhianto di Halaman SKG Jatinegara PT Bayu Buana Gemilang Jatisampurna Kota Bekasi, bersamaan dengan Dirut PT Sinergi Patriot Bekasi Aldo Sirait.
Baru saja dilantik, tak perlu lama, ‘serangan’ dimulai. Kali ini menyoal latar belakang DHR yang bergelar sarjana hukum (SH) saat melakukan pendaftaran.
Koordinator Mahasiswa Pemuda Revolusi Indonesia (MPRI) Syahriddin dengan gamblang membeberkan faktanya.
Dari penelusuran di situs Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI), nama David Hedradja Rahardja menjadi satu-satunya yang muncul dengan status mengajukan pengunduran diri.
“Kalau kita buka, nama bersangkutan hanya satu-satunya muncul dan tak ada nama lain,” katanya Selasa (15/7/2025) dinihari.
Masuk pada 1 September 2005, DHR memilih jurusan manajemen di Institut Bisnis dan Informatika Kwik Kian Gie.
Dari sumber lain, di daftar calon tetap (DCT) info Pemilu, di update 18 Januari 2024, saat menjadi calon anggota DPRD DKI Jakarta, DHR masih menggunakan ijazah SMA.
Uniknya bener Syahriddin, dalam tempo satu tahun, pada 2025, suami dari Leni Widiawati Sutriyanti tersebut telah menyandang gelar SH saat mendaftar sebagai dirut PT Mitra Patriot.
Sekadar informasi, situs ini merupakan sistem yang menghimpun serta mengelola data pendidikan tinggi dari perguruan tinggi di seluruh Indonesia baik negeri maupun swasta.
Perihal ijazah ayah tiga anak ini, Syahriddin menerangkan apabila yang bersangkutan pernah kuliah di tempat lain, nama dimaksud otomatis akan tercatat. Artinya, latar belakang pendidikan dibuka terang benderang.
Bersoal Hukum
Jalan pria kelahiran 26 Desember 1980 ini lumayan terjal. Dari sejumlah media, mudah ditemukan berbagai persoalan hukum menimpanya.
Pada 2018 PN Jakarta Utara menjatuhkan vonis kepada DHR dengan hukuman kurungan enam bulan penjara serta denda Rp5 juta subsider satu bulan penjara dengan masa percobaan selama 10 bulan.
DHR dijadikan terdakwa karena terbukti melakukan money politik saat mencalonkan diri menjadi anggota DPRD dari Partai Perindo Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta dari Partai Perindo.
Empat tahun kemudian, pria 45 tahun ini mencalonkan kembali menjadi anggota DPRD DKI Jakarta—kali ini dari Partai Gerindra. Kedua pencalonan tadi berujung kegagalan.
Dari kabar lain, Syahriddin juga mendengar informasi kegagalan David saat mencoba mengajukan diri menjadi Ketua PMI Kota Bekasi menggantikan Ade Puspita Sari.
“Pelantikan pagi ini sebagai Dirut PTMP merupakan langkah sukses. Bisa jadi karena pencalonan terakhirnya dari Partai Gerindra,” duga alumni Unisma ini.
Sederet rekam jejak tadi di mata Syahriddin pemilihan calon Dirut BUMD di Kota Bekasi ibarat memilih kucing dalam karung. “Waktu dibuka isinya malah tikus. Waktu ditanya, tikusnya malah mengeong,” katanya sambil tertawa.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.












