Kabupaten Bekasi — Pelanggaran lalu lintas berupa melawan arus menjadi pelanggaran paling dominan dalam Operasi Patuh Jaya 2025 yang digelar di wilayah Kabupaten Bekasi. Dalam tiga hari pertama operasi, sebanyak 84 kendaraan telah ditindak, sebagian besar karena melanggar aturan arah lalu lintas.
“Dalam kurun tiga hari pertama Operasi Patuh Jaya 2025, ada 84 kendaraan terkena tilang dan pelanggaran lawan arah menjadi jenis pelanggaran paling banyak ditemukan,” ujar Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi, Kompol Sugihartono, dikutip Minggu (20/7/2025).
Jenis Pelanggaran
Menurut Sugihartono, dari total pelanggaran yang tercatat, berikut rincian kasus yang paling banyak ditemukan seperti melawan arus, 27 kasus, tidak menggunakan helm 16 kasus, dan tidak mengenakan sabuk pengaman 10 kasus
Selain itu, petugas juga menemukan pelanggaran lainnya seperti berboncengan lebih dari dua orang, pengendara di bawah umur, dan pengendara tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM), meskipun jumlahnya tidak signifikan.
Tujuan Operasi
Operasi Patuh Jaya merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib berlalu lintas.
Operasi ini juga menyasar pelanggaran lain, termasuk enggunakan ponsel saat berkendara, berkendara dalam pengaruh alkohol, melebihi batas kecepatan dan tidak menggunakan helm standar SNI, kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau dengan pelat nomor palsu.
Sugihartono menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan lalu lintas bukan semata demi menghindari sanksi, tetapi juga untuk keselamatan semua pengguna jalan.
“Mari kita tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama dan mendukung terwujudnya Indonesia emas,” pungkasnya.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.












