Kabupaten Bekasi – Sejumlah warga di Perumahan Cikarang Baru – Jababeka, Kelurahan Sertajaya, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, menyatakan penolakan terhadap pembangunan Masjid As-Sajadah yang berdiri di atas lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum).
Warga menilai pembangunan tersebut belum mengantongi izin resmi dan mengalihkan fungsi awal lahan yang semula digunakan sebagai ruang terbuka hijau, sarana olahraga, dan taman.
Merespons polemik tersebut, Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi telah memediasi dialog antara warga yang pro dan kontra, tokoh agama, serta perwakilan pemerintah daerah.
Anggota Komisi III, Saeful Islam, mengatakan hasil dari pertemuan menyepakati bahwa pembangunan masjid yang kini telah mencapai sekitar 50 persen akan dihentikan sementara hingga izin resmi dari Pemerintah Kabupaten Bekasi diterbitkan.
“Pemerintah Daerah akan memverifikasi terlebih dahulu data dukungan masyarakat yang ada. Ini menjadi salah satu syarat administratif pembangunan masjid,” ujar Saeful, baru-baru ini.
Saeful menjelaskan, jika hasil verifikasi menunjukkan dukungan mayoritas warga, maka Pemkab Bekasi akan mengeluarkan instruksi pemanfaatan lahan fasos-fasum untuk pembangunan rumah ibadah tersebut. Instruksi tersebut nantinya akan ditandatangani langsung oleh Bupati Bekasi.
Saat ini, sejumlah persyaratan administratif seperti rekomendasi dari kelurahan, kecamatan, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Dewan Masjid Indonesia (DMI), Kementerian Agama, serta dokumen Keterangan Rencana Kabupaten (KRK) untuk pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) telah dipenuhi.
“Kami berharap warga bisa islah dan menerima keputusan yang nantinya dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah. Jika tidak setuju, silakan tempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” tegas Saeful.
Sementara itu, Kepala Bidang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Disperkimtan Kabupaten Bekasi, Nur Wahyi, memastikan pihaknya akan segera melakukan verifikasi data dukungan masyarakat sebagai tindak lanjut.
“Sesuai keputusan sebelumnya, pembangunan dihentikan sementara sambil kami memverifikasi data,” ujarnya.
Polemik pembangunan Masjid As-Sajadah menyoroti pentingnya keterlibatan warga dan transparansi perizinan dalam pemanfaatan lahan fasos-fasum untuk kepentingan publik, khususnya fasilitas keagamaan.
Sebelumnya, Warga di empat Rukun Warga (RW) di wilayah Rusa Raya, Cikarang Baru, Kelurahan Sertajaya, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, terlibat konflik terkait pembangunan masjid baru di atas lahan fasilitas umum (fasum), ruang terbuka hijau (RTH), dan sarana olahraga (SOR).
Pembangunan yang berlokasi di lapangan fasum RW 07, 08, 09, dan 10 tersebut dipersoalkan karena diduga dilakukan sepihak oleh RW 09 tanpa melalui persetujuan dari tiga RW lainnya.
Menurut salah satu warga, Sandy Harrista Adrian, konflik antarwarga memuncak pada Sabtu, 21 Juni 2025, meski proses pembangunan dan gesekan sosial sudah berlangsung lebih dari satu bulan terakhir.
“Masjid dibangun di atas lahan bersama, tapi tidak melalui musyawarah atau persetujuan RW 07, 08, dan 10. Itu yang dipersoalkan,” ujar Sandy kepada Gobekasi, Kamis (26/6/2025).
Warga menyebutkan bahwa lahan tersebut selama ini digunakan untuk kegiatan olahraga, rekreasi warga, dan fungsi ekologi sebagai RTH, sehingga keberadaan bangunan permanen dianggap melanggar fungsi tata ruang yang ada.
Belum Ada Mediasi Formal
Hingga kini, belum ada mediasi resmi yang melibatkan keempat RW dan pihak kelurahan. Warga berharap pemerintah Kecamatan Cikarang Timur dan Pemkab Bekasi segera turun tangan guna menghindari potensi konflik horizontal berkepanjangan.
“Informasinya warga tidak menolak keberadaan masjid. Warga hanya ingin prosesnya adil, musyawarah dijalankan, dan fungsi ruang publik tetap dijaga,” tambah Sandy.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.