Bekasi  

Bupati Bekasi Dituding Pasang Badan untuk Dirus Perumda Tirta Bhagasasi

Kabupaten Bekasi – Dugaan skandal asusila yang melibatkan Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi dengan istri orang tak membuat Bupati Kabupaten Bekasi Ade Kuswara Kunang bergeming mempertahankan jabatan bersangkutan.

Saat ditanya media, ia berdalih kasus menghebohkan tersebut menjadi urusan pribadi masing-masing dan dijadikan renungan bagi yang terlibat.

Menariknya, ia malah menyarankan kasus dimaksud diselesaikan secara kekeluargaan sehingga tak ada pihak dirugikan sehingga langkah pemecatan dan pergantian antar waktu (PAW) tak lagi diperlukan.

Kendati begitu, Ade Kuswara mengaku pernah mengingatkan sebelumnya. “Jabatan itu amanah. Kalau sudah diingatkan, tapi tetap nekat, ya, silakan tanggung sendiri akibatnya,” ungkapnya.

Sikap bupati inilah menuai sorotan tajam dari Ketua Forum Komunikasi Intelektual Muda Indonesia (Forkim), Mulyadi.

Bupati dituding pasang badan terhadap orang-orangnya yakni, Dirus Perumda Tirta Bhagasasi, Ade Effendi Zarkasih (AEZ) dan Anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan, Putri Ramadhanty (PR).

Pengungkapan kasus birahi yang diungkap mertua Putri Ramadanthy menurut Mulyadi bisa dijadikan dasar bupati bersikap tegas.

Alih-alih memberikan sanksi, bupati malah menyarankan penyelesaian kekeluargaan agar tak perlu mengambil langkah pemecatan dan PAW.

Sikap bupati tersebut—tegas pemuda asal Banten ini—menjadi dasar dugaan terjadinya peristiwa mesum.

“Kalau tak ada peristiwa itu, kenapa pula bupati menyarankan penyelesaian kekeluargaan,” tukas Mulyadi, Kamis (31/7/2025) siang.

Persoalan bantahan AEZ pada konferensi pers menurut Mul patut untuk dibuktikan karena tak mungkin kasus yang dibeberkan Ketua PPP Kabupaten Bekasi Cecep Noor asal jeplak karena terdengar kabar AEZ telah melakukan permohonan maaf kepadanya.

“Bahkan kami mendengar, terduga pelaku skandal asusila tersebut, setelah melakukan konferensi pers, beberapa hari kemudian dia melakukan permohonan maaf kepada orang tua perempuan, dan entah atas dasar apa permohonan maafnya,” sergahnya.

Ditambah lagi, kasus AEZ sebebelumnya menyangkut pengangkatannya sebagai Dirus terbilang cacat hukum karena berusia di bawah 35 tahun.

Untuk perkara ini bahkan bupati telah digugat di PTUN Bandung pada Senin (28/7/2025), oleh lima orang masing-masing, Dudung Permana, SH., MH., Rojali, SH., Asep Hidayat, SH., Monaldus F. Waruwu, SH., MH., dan Aziz Iswanto, SE., SH., MH.

Dari pelbagai peristiwa tersebut, Mulyadi menilai AEZ telah menyalahgunakan amanah bupati demi memuaskan nafsu birahi kekuasaan.

Bila bupati terus membiarkan, Mul meyakini reputasi bupati akan merosot karena terkesan selalu membela AEZ.

Lantaran itulah, Mulyadi mendesak bupati segera melakukan evaluasi terhadap AEZ. “Bupati jangan pasang Badan terutama untuk kasus asusila karena kasus ini bisa menimpa siapa saja termasuk keluarganya,” timpal alumni Unisma tersebut.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *