Kabupaten Bekasi – Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer menemukan dugaan penyalahgunaan program magang oleh sebuah perusahaan di Kawasan Jababeka, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Dari total 400 pekerja, separuhnya atau sekitar 200 orang berstatus tenaga magang, bahkan ada yang sudah bekerja hingga lima tahun tanpa diangkat menjadi karyawan kontrak maupun tetap.
Salah satunya Bangga Pamungkas (27), yang sejak Desember 2020 bekerja sebagai tenaga magang.
Ia mengaku harus membayar Rp2,5 juta untuk bisa masuk kerja, menerima upah harian Rp148.000 tanpa uang makan maupun jaminan kesehatan, dan akhirnya diberhentikan secara mendadak pekan ini bersama 31 pekerja magang lainnya.
“Hampir lima tahun kerja, tiba-tiba diputus begitu saja,” ujarnya.
Immanuel menyebut praktik tersebut sebagai bentuk kejahatan ketenagakerjaan.
Ia memerintahkan seluruh tenaga magang di perusahaan itu dipekerjakan sebagai karyawan penuh.
“Praktik magang bertahun-tahun tidak boleh ada lagi,” tegasnya.
Dalam inspeksi itu, Immanuel juga menemukan tenaga magang tidak mendapatkan perlindungan kesehatan, keselamatan kerja, maupun tunjangan.
Meski demikian, ia tidak memberikan sanksi, melainkan hanya pembinaan karena perusahaan mengakui kesalahannya dan bersedia berkolaborasi memperbaiki sistem ketenagakerjaan.
Pihak perusahaan menolak memberikan keterangan saat dimintai konfirmasi oleh wartawan.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.












