Kabupaten Bekasi – Badan Kepegawaian Nasional (BKN) menolak usulan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. Akibatnya, nasib 1.127 calon PPPK yang telah diusulkan menjadi tidak jelas.
Sekretaris Badan Kepegawaian, Pengembangan, dan Sumber Daya Manusia (BKPSD) Kabupaten Bekasi, Benny Yulianto, mengatakan pihaknya belum menerima informasi detail mengenai jumlah usulan yang ditolak.
“Kami belum diberitahu pemerintah pusat, tapi yang kami usulkan sebanyak 3.078 orang,” kata Benny, Selasa (26/8/2025).
Meski demikian, Benny menegaskan Pemkab Bekasi berkomitmen mencari solusi terbaik bagi pegawai paruh waktu yang telah lama mengabdi. “Pegawai paruh waktu ini diusulkan setelah seleksi PPPK tahap II. Kita tunggu pemberitahuan resmi dari pemerintah pusat,” ujarnya.
Sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah tidak lagi dapat merekrut tenaga honorer baru. Karena itu, tenaga honorer atau non-ASN dioptimalkan melalui pengangkatan menjadi ASN maupun PPPK.
Sementara itu, pemerintah telah resmi menutup tahapan pengusulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu baik di instansi pusat maupun daerah. Berdasarkan Surat Menteri PANRB Rini Widyantini Nomor B/4014/M.SM.01.00/2025, batas akhir pengajuan formasi ditetapkan hingga 25 Agustus 2025, setelah sebelumnya diperpanjang dari 20 Agustus.
Namun, tidak semua usulan diterima. Dari total usulan nasional, terdapat 66.495 formasi PPPK Paruh Waktu yang ditolak, dengan empat alasan utama: pegawai tidak aktif bekerja (41,6%), keterbatasan anggaran (39,7%), tidak ada kebutuhan organisasi (17,2%), serta pegawai sudah meninggal dunia (1,6%).
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.