Kabupaten Bekasi – Sebanyak 16 pemuda diamankan jajaran kepolisian usai terlibat dalam tawuran salah sasaran di Jalan Rengas Bandung, Desa Tanjungbaru, Cikarang Timur.
Ironisnya, dari jumlah tersebut, 10 pelaku masih berstatus anak di bawah umur. “Enam pelaku sudah dewasa, sementara sepuluh lainnya adalah anak berhadapan dengan hukum (ABH),” ungkap Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, dalam keterangan resminya, Kamis (11/9/2025).
Polisi merilis identitas mereka, antara lain: PY (23), RM (21), M (18), HA (20), MY (25), MR (19), NRA (16), MAK (15), FDA (17), E (16), MF (17), BS (14), AP (17), MR (15), SS (15), dan MMA (17).
Bermula dari Provokasi di Medsos
Kasus ini bermula pada Sabtu (6/9/2025), ketika kelompok MY memancing keributan dengan kelompok dari desa tetangga melalui media sosial. Puncaknya terjadi Minggu dini hari (7/9/2025), sekitar pukul 03.00 WIB.
Seorang warga berinisial Y yang sedang melintas dengan sepeda motor Honda PCX tiba-tiba dihadang MY dan FDA. Keduanya kedapatan membawa celurit dan langsung menyerang korban tanpa alasan jelas.
Tak hanya itu, MY bahkan memanggil kelompoknya untuk ikut mengeroyok. Korban berhasil kabur, namun motornya ditemukan dalam keadaan rusak akibat sabetan senjata tajam dan lemparan batu.
Aksi brutal itu terekam kamera amatir dan langsung viral di media sosial. Tak menunggu lama, Satreskrim Polres Metro Bekasi bersama Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur berhasil membekuk MY dan belasan rekannya pada Senin (8/9/2025).
Para pelaku kini dijerat pasal 170 KUHP jo. UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang pengeroyokan terhadap orang atau barang. Ancaman hukumannya tidak main-main, hingga 15 tahun penjara.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.












