Bekasi  

Desakan Penuntasan Kasus Pagar Laut Bekasi Kian Menguat, Pakar Hukum Soroti Macetnya Proses

KLH menyegel area rekalmasi pagar laut Bekasi, Foto: Kompas.com
KLH menyegel area rekalmasi pagar laut Bekasi, Foto: Kompas.com

Kabupaten Bekasi – Desakan agar aparat penegak hukum segera menuntaskan kasus pagar laut di Desa Segarajaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, semakin menguat.

Pasalnya, meski sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM), kasus ini hingga kini belum juga bergulir ke pengadilan.

Macetnya proses hukum disebut dipicu perbedaan pandangan antara Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Polri menilai kasus ini cukup diusut sebagai tindak pidana umum, sementara Kejagung melihat adanya indikasi korupsi yang harus ditindaklanjuti lebih dalam.

Pakar Hukum: Komunikasi Pimpinan Kunci

Pakar hukum pidana Chairul Huda menilai kebuntuan ini seharusnya bisa diatasi jika ada komunikasi di level pimpinan kedua institusi.

“Penegakan hukum harus lanjut. Komunikasi yang buntu antarpenyidik dan penuntut harus diatasi lewat komunikasi di level pimpinan Polri dan Kejaksaan,” kata Huda, Senin (15/9/2025).

Huda bahkan menduga ada kekuatan besar yang sengaja memperlambat proses penegakan hukum.

“Saya kira ini upaya menghambat penegakan hukum kasus ini, terlebih karena di belakangnya ada konglomerat besar,” ujarnya.

Kementerian dan BPN Turut Disorot

Selain aparat hukum, kementerian dan lembaga terkait juga mendapat sorotan.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dinilai harus bertindak dari sisi administrasi, termasuk melakukan pembongkaran pagar laut ilegal.

Sementara Badan Pertanahan Nasional (BPN) didesak untuk membatalkan sertifikat-sertifikat bermasalah.

“Kalau Polri keluarkan SP3, itu yang tidak kita inginkan. Rakyat ingin punya lahan 50 sampai 100 meter saja susah. Lah ini ada pihak yang bisa menguasai laut sampai ribuan hektare,” tegas Huda.

Fickar: Kejaksaan Bisa Bergerak Sendiri

Nada serupa disampaikan pengamat hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. Menurutnya, Kejaksaan tidak perlu menunggu langkah Polri jika memang yakin terdapat unsur korupsi dalam kasus pagar laut Segarajaya.

“Jika polisi tidak mau mengusut dugaan korupsinya, Kejaksaan bisa mengusut sendiri tanpa keterlibatan polisi. Yang penting segera dimajukan ke pengadilan,” ujar Fickar.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *