Kabupaten Bekasi – Kabar gembira bagi warga Kabupaten Bekasi yang tinggal di rumah tidak layak huni (rutilahu).
Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) memastikan program rutilahu akan ditingkatkan pada 2026 mendatang.
Jika tahun ini hanya 1.670 unit rumah yang diperbaiki, maka tahun depan jumlahnya melonjak drastis menjadi 2.500 unit rumah.
Bukan hanya jumlahnya, besaran bantuan pun naik dua kali lipat, dari Rp20 juta menjadi Rp40 juta per unit. Rinciannya, Rp35 juta untuk material dan Rp5 juta untuk ongkos tukang.
“Dengan kenaikan ini, kualitas bangunan akan lebih baik, material lebih kuat, dan partisipasi masyarakat juga semakin ditingkatkan,” kata Kepala Disperkimtan Kabupaten Bekasi, Nur Chaidir, Kamis (25/9/2025).
Namun, Chaidir menegaskan program rutilahu tetap mengacu pada legalitas kepemilikan tanah. Banyak usulan tidak bisa diproses karena rumah berdiri di bantaran kali, tanah negara, atau tanah kas desa.
“Ketentuannya harus ada alas hak yang jelas agar rumah tetap berdiri kokoh dan tidak rawan penggusuran di kemudian hari,” jelasnya.
Saat ini regulasi terkait program rutilahu sedang dibahas bersama Bagian Hukum Setda Kabupaten Bekasi untuk menyesuaikan aturan dengan kenaikan nilai bantuan dan peran masyarakat.
Selain program reguler, Pemkab Bekasi juga menyiapkan skema bantuan kebencanaan untuk warga yang rumahnya rusak akibat kondisi darurat.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.