Kabupaten Bekasi – Aksi pencurian sepeda motor di Babelan, Kabupaten Bekasi, dilakukan dengan cara yang tak biasa. Sepasang suami istri (pasutri) berinsial N (35) dan U (20) nekat mencuri motor warga sambil membawa anaknya yang masih berusia empat tahun.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (13/10/2025) sekitar pukul 06.00 WIB di area parkir Musala Kampung Ujung Harapan RT 04 RW 04, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan.
Pasangan tersebut berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran, sementara sang istri tetap di motor bersama anaknya saat suami beraksi.
Kapolsek Babelan Kompol Wito menjelaskan, pasangan ini menggunakan modus berkeliling mencari sepeda motor yang terparkir di tempat sepi.
“Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah mereka berdua, pasutri, membawa anaknya, berboncengan keliling, kemudian mencari sepeda motor yang terparkir. Setelah itu, istrinya ada di motornya bersama anaknya yang berusia 4 tahun kemudian suaminya melakukan aksinya, mengambil sepeda motor yang terparkir milik korban, kemudian dituntun sepeda motornya, nanti akan disetep, dibawa kabur, nanti akan dicuri untuk dijual,” ujar Kompol Wito, Selasa (14/10/2025).
Namun, aksi keduanya diketahui warga sekitar. Pelaku langsung diamankan dan diserahkan ke Polsek Babelan untuk diproses lebih lanjut.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit motor Honda Vario hitam tahun 2011 bernomor polisi B 3377 FFM, satu motor Vario ungu yang digunakan pelaku saat beraksi, serta satu paket kunci letter T.
Dari hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Babelan, diketahui perbuatan pelaku bukan kali pertama dilakukan. Polisi mendapati ada beberapa lokasi lain di luar wilayah hukum Polsek Babelan yang juga menjadi tempat aksi mereka.
“Alasan mencuri karena pasutri ini mempunyai empat anak yang berumur 1 tahun, 3 tahun, 4 tahun, dan 9 tahun. Dan anaknya yang kecil mengalami sakit panas,” kata Kompol Wito.
Meski begitu, polisi tetap menetapkan keduanya sebagai tersangka. Namun, sang istri tidak ditahan karena pertimbangan kemanusiaan. Ia masih memiliki bayi berusia satu tahun yang sedang sakit, dengan jaminan dari pihak keluarga serta ketua RT dan RW setempat.
“Untuk istri pelaku tetap jadi tersangka. Kemudian dengan jaminan keluarga, tidak dilakukan penahanan karena mengingat masih punya anak umur 1 tahun yang saat ini masih sakit dan dijamin oleh pak RT, pak RW yang ada di lokasi mereka tempat tinggal dan lingkungan,” jelasnya.
Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Terkait pengakuan pelaku yang berdalih mencuri untuk biaya pengobatan anaknya, polisi masih melakukan pendalaman.
“Alasan saat diperiksa seperti itu. Namun demikian masih kami dalami apakah alasan itu benar atau tidak, dan Unit Reskrim terus menerus melakukan pendalaman,” pungkasnya.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.