Bekasi  

Ketika Direksi BUMD Air Bekasi Terjerat Kasus, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Kabupaten Bekasi - Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan Wakilnya, Asep Surya Atmadja memberikan SK Dirus Perumda Tirta Bhagasasi kepada Ade Effendi Zarkasih. Foto: Ist
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan Wakilnya, Asep Surya Atmadja memberikan SK Dirus Perumda Tirta Bhagasasi kepada Ade Effendi Zarkasih. Foto: Ist

Kabupaten Bekasi — Satu per satu masalah mulai muncul di tubuh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi, badan usaha milik daerah (BUMD) yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan air bersih di Kabupaten Bekasi. Kali ini, badai datang dari level direksi.

Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi, Ade Efendi Zarkasih (AEZ), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Bekasi dalam kasus dugaan penipuan. Penetapan itu menambah daftar panjang persoalan yang membelit BUMD tersebut, dari urusan layanan pelanggan yang seret, sampai persoalan manajerial yang belum tertata rapi.

Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, yang juga Kuasa Pemegang Modal (KPM) perusahaan, langsung bereaksi.

“Banyaknya permasalahan tentu dikhawatirkan akan mengganggu kinerja Perumda Tirta Bhagasasi. Kalau memang terbukti melanggar, sanksi hingga pemecatan akan dilakukan sesuai aturan,” ujar Ade kepada wartawan di kantor Pemkab Bekasi, Selasa (21/10/2025).

Namun, ia juga menegaskan bahwa tidak akan ikut campur dalam proses hukum.

“Kalau sudah masuk ranah ajudikasi, biarlah penegak hukum yang memutuskan. Hukum bukan ranah saya sebagai KPM,” katanya.

Masalah Lama, Air Tak Juga Mengalir

Di luar urusan hukum, kinerja perusahaan pelat merah itu juga menjadi sorotan. Dari tiga juta penduduk Kabupaten Bekasi, baru sekitar 40 persen yang mendapat layanan air bersih dari Tirta Bhagasasi.

“Fokus kami tetap pada peningkatan cakupan pelanggan. Target tahun ini bisa naik jadi 60 persen. Jangan sampai kasus ini mengganggu upaya itu,” kata Ade.

Namun di internal perusahaan, sejumlah sumber menyebut ada ketegangan antara direksi dan pegawai terkait gaya kepemimpinan dan transparansi proyek. Beberapa program pengembangan jaringan air sempat terhambat akibat tarik menarik kepentingan di level manajemen.

Penetapan Tersangka

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, membenarkan penetapan AEZ sebagai tersangka.

“Bukti permulaan sudah cukup untuk meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan,” ujar Mustofa.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penipuan yang melibatkan sang direktur. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan mengonfirmasi bahwa AEZ kini tengah menjalani sidang lain di Pengadilan Negeri Bekasi Kota atas perkara berbeda.

“Soal kerugian, kami masih sinkronkan antara pengakuan korban dan keterangan tersangka,” tambahnya.

Tugas Berat Menanti

Kasus hukum ini menjadi pukulan telak bagi upaya Pemkab Bekasi menata ulang BUMD yang kerap disorot karena inefisiensi dan lemahnya tata kelola. Evaluasi menyeluruh terhadap jajaran direksi dipastikan akan dilakukan.

Bagi Ade Kuswara, menjaga kepercayaan publik terhadap Tirta Bhagasasi sama pentingnya dengan mengalirkan air bersih ke rumah warga.

“Yang kami jaga bukan hanya kinerja perusahaan, tapi juga integritasnya,” tegasnya.

Namun, publik tentu menunggu: apakah langkah evaluasi itu akan benar-benar menjadi pembenahan, atau sekadar pencitraan di tengah kekeruhan air yang tak kunjung jernih?

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *