Kota Bekasi – Aroma tak sedap kembali menyeruak dari Bekasi. Setelah lama tenggelam, isu jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi kembali mencuat ke permukaan. Percikannya muncul usai pejabat Kementerian Keuangan, Purbaya Yudi Sadewa, menyinggung masih maraknya transaksi jabatan di “Kota Patriot”.
Sorotan publik kian tajam ketika Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menggulirkan mutasi dan rotasi terhadap 250 pejabat struktural pada Rabu, 22 Oktober 2025. Di atas panggung pelantikan yang diklaim sebagai penyegaran birokrasi, para aktivis mencium jejak transaksional di baliknya.
“Mutasi dan rotasi itu bukan berdasarkan kinerja, tapi sarat kepentingan politik,” kata Genta, Ketua Gerakan Masyarakat Bekasi (Germaksi), kepada Gobekasi.id, Sabtu (1/11/2025).
Genta menilai banyak pejabat diangkat tanpa jenjang karier yang jelas. “Ini indikasi kuat adanya praktik jual beli jabatan,” katanya lagi.
Loncat Jabatan dan Kecurigaan Publik
Genta mencontohkan sejumlah promosi yang dinilai janggal. Salah satunya pengangkatan Santi Septiani sebagai Kepala Bidang Penunjang Medik RSUD Kota Bekasi.
“Dari staf langsung lompat ke eselon III tanpa melewati tahap administrasi dan jenjang jabatan,” katanya.
Padahal, regulasi kepegawaian mengatur ketat jenjang karier ASN. UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020, hingga Permen PAN-RB Nomor 13 Tahun 2014 menegaskan promosi jabatan harus berdasarkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan kebutuhan organisasi—bukan kedekatan politik.
“Kasus seperti ini bukan satu dua. Di RSUD, Dinas Perkimtan, Setwan, bahkan di bidang maladministrasi, banyak mutasi dilakukan tanpa prosedur. Semua seolah dipaksakan,” ujar Genta.
Inspektorat Dilemahkan
Tak berhenti di situ, Genta juga menyoroti pencopotan Kepala Inspektorat Kota Bekasi yang digantikan oleh pelaksana tugas (Plt). Langkah itu, menurutnya, melemahkan fungsi pengawasan internal pemerintah daerah.
“Ketika fungsi Inspektorat dilemahkan, sistem kontrol lumpuh. Itu membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan,” tegasnya. Ia menilai, pergantian itu bukan soal teknis, tapi strategi politik untuk memastikan tidak ada pengawas yang mengganggu.
“Kalau pengawasan saja digembosi, siapa yang akan mengontrol permainan di dalam?” ujarnya retoris.
Desakan ke KPK dan Kemendagri
Germaksi pun mendesak KPK dan Kementerian Dalam Negeri turun tangan memeriksa dugaan praktik jual beli jabatan ini.
“Dugaan ini mencoreng integritas kepala daerah dan merusak kepercayaan publik terhadap birokrasi,” kata Genta.
Ia memperingatkan, jika tudingan itu benar, moral aparatur sipil negara bisa ambruk.
“ASN kehilangan motivasi untuk bekerja profesional, karena promosi bukan lagi soal prestasi, tapi siapa yang punya akses dan uang,” ucapnya.
Dampaknya, lanjut dia, bisa ditebak: pelayanan publik terganggu, kebijakan daerah tersandera kepentingan pribadi, dan reformasi birokrasi tinggal slogan.
Tri Adhianto Membantah
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto membantah keras adanya transaksi jabatan di balik rotasi besar-besaran itu. Ia menegaskan seluruh proses sudah melalui mekanisme penilaian objektif dan sesuai kebutuhan organisasi.
“Rotasi dan mutasi ini bukan sekadar perpindahan jabatan, tapi bentuk kepercayaan dan tanggung jawab,” ujar Tri baru-baru ini.
Tri menegaskan, pelaksanaan rotasi telah melalui tahapan panjang dan dilaporkan ke Gubernur Jawa Barat, Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Kementerian Dalam Negeri. Untuk jabatan eselon II, kata dia, prosesnya bahkan dilakukan melalui mekanisme open bidding.
“Kalau ada yang tahu praktik jual beli jabatan, sampaikan ke saya. Saya akan tindak tegas,” ujarnya menantang.
Namun, bagi kalangan aktivis, pernyataan itu terdengar seperti gema di ruang birokrasi yang kedap suara.
“Kalau mau membuktikan bersih, buka saja datanya ke publik,” kata Genta menutup perbincangan.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
