Bekasi  

Pemkab Bekasi Gagal Baca Tanda Bahaya: Direksi BUMD Bermasalah, Baru Bertindak Saat Ditahan Polisi

Kabupaten Bekasi - Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi, AEZ mengenakan pakaian tahanan Polres Metro Bekasi. Foto: Ist/Gobekasi.id.
Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi, AEZ mengenakan pakaian tahanan Polres Metro Bekasi. Foto: Ist/Gobekasi.id.

Kabupaten Bekasi – Penetapan tersangka terhadap Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi, Ade Effendi Zarkasih (AEZ), dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh Polres Metro Bekasi menimbulkan guncangan baru di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu.
Pemerintah Kabupaten Bekasi kini menjadi sorotan karena dinilai lamban dalam mengambil tindakan.

Ketua Forum Komunikasi Intelektual Muda Indonesia (FORKIM), Mulyadi, menilai kasus ini menjadi ujian serius bagi Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Ia mendesak agar Pemkab segera memberhentikan AEZ dari jabatannya.

“Karena sudah ditetapkan tersangka, seharusnya Pemkab Bekasi cepat melakukan penindakan,” ujar Mulyadi, Sabtu (1/11/2025).

Menurut Mulyadi, posisi AEZ sebagai direktur usaha sangat strategis karena bersinggungan langsung dengan pelayanan publik dalam distribusi air bersih. Bila tidak segera diambil langkah tegas, kata dia, kepercayaan publik terhadap Perumda Tirta Bhagasasi bisa anjlok.

Desakan Open Bidding dan Evaluasi Panitia Seleksi

FORKIM juga mendesak agar Pemkab Bekasi segera membuka proses open bidding untuk mengisi jabatan direktur yang kosong, sembari mengevaluasi kinerja panitia seleksi (Pansel) sebelumnya.

Mulyadi menuding Pansel tidak teliti karena sempat meloloskan AEZ, padahal yang bersangkutan pernah tersandung kasus serupa.

“AEZ sudah pernah menjalani masalah hukum atas tindakan penipuan yang kasusnya berjalan di Pengadilan Negeri Bekasi,” ujarnya.

Menurutnya, kejadian ini menunjukkan lemahnya sistem seleksi pejabat BUMD di Kabupaten Bekasi.

Pemkab Masih Bahas Langkah Lanjutan

Di sisi lain, pemerintah daerah terkesan masih berhati-hati. Asisten Daerah II Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi, Ani Gustini, menyatakan bahwa status AEZ belum dinonaktifkan dari jabatannya.

“Masih proses, masih dalam pembahasan,” kata Ani singkat.

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang juga belum mengambil keputusan. Ia mengatakan masih menunggu laporan dari Penjabat Sekretaris Daerah.

“Saya masih menunggu laporan dari Pj Sekda terkait kebijakan yang akan diambil,” ujarnya.

Dua Kali Mangkir, Akhirnya Dijemput Paksa

Dari pihak kepolisian, Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa membenarkan bahwa AEZ telah resmi ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

“Kami tahan untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lanjutan,” kata Mustofa,

Menurut Mustofa, AEZ sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik, sehingga polisi akhirnya menerbitkan surat perintah penjemputan paksa.

“Sudah dua kali dipanggil secara patut, tapi tidak hadir. Maka kami lakukan penjemputan,” ujarnya.

AEZ kemudian diperiksa selama sembilan jam oleh Unit Harda Satreskrim Polres Metro Bekasi, mulai pukul 13.00 hingga 22.00 WIB, sebelum akhirnya ditahan di ruang tahanan Mapolres.

Kasus Lama yang Berulang

Berdasarkan data penyidikan, AEZ ditetapkan sebagai tersangka sejak 20 Oktober 2025. Penetapan itu mengacu pada laporan masyarakat yang mengaku menjadi korban penipuan, dengan nomor laporan LP/B/3022/XI/2022/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya.

Dalam gelar perkara, penyidik menjerat AEZ dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Polisi kini tengah melengkapi berkas untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

“Bukti-bukti awal sudah cukup kuat. Kami akan segera kirim ke kejaksaan,” tutur Mustofa.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.