Bekasi  

Disiplin ASN Diperketat, Bupati Bekasi Terapkan Sistem Sanksi dan Penghargaan

Kabupaten Bekasi -Apel para Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Bekasi.
Apel para Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Bekasi., Senin (3/3/2025).

Kabupaten Bekasi – Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menegaskan penerapan sistem reward dan punishment bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

Kebijakan itu ditujukan untuk memperkuat disiplin dan produktivitas kerja aparatur, sekaligus menghapus budaya birokrasi yang hanya mengandalkan jabatan tanpa kinerja.

Ade meminta para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) menilai bawahannya secara menyeluruh dan objektif. Penilaian tidak boleh hanya sebatas pada tingkat kehadiran, melainkan juga mencakup capaian dan produktivitas kerja.

“Harus ada reward dan punishment. Jadi kalau ada sanksi, mereka jadi fokus kerja. Tidak ada lagi yang berpikir soal jabatan karena semua dinilai dari kinerja,” ujar Ade, Jumat (7/11/2025).

Baca Juga: ASN Sering Telat, Pemkab Bekasi Siap Potong Tunjangan

Ia menegaskan, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN tetap aman tanpa pemotongan. Namun, aparatur yang tidak menunjukkan kinerja optimal atau tidak masuk kerja tanpa alasan akan dikenai sanksi tegas.

“Kalau tidak ada pencapaian atau tidak fokus bekerja, apalagi tidak masuk, tentu ada sanksi. Di daerah lain seperti Subang, yang 100–200 hari tidak masuk langsung dipecat. Kita juga akan tegas,” katanya.

Pemkab Bekasi tengah menyiapkan mekanisme pemotongan TPP berbasis kinerja sebagai bentuk koreksi terhadap aparatur yang tidak bekerja dengan sungguh-sungguh. Kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap sambil menunggu evaluasi menyeluruh di setiap perangkat daerah.

“Kalau tidak bekerja dengan sungguh-sungguh akan ada pemotongan TPP. Saat ini masih tahap awal penerapan,” ujar Ade.

Baca Juga: ASN Baru di Bekasi Wajib Catat! Ini Pesan Penting dari Wali Kota Tri Adhianto

Kebijakan penegakan disiplin ASN ini dilakukan di tengah tantangan fiskal daerah. Pemerintah Kabupaten Bekasi memproyeksikan adanya pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp649 miliar pada tahun anggaran 2026, yang berpotensi memengaruhi belanja pegawai.

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron, mendukung langkah tersebut. Ia menilai sistem TPP berbasis kinerja penting untuk mendorong aparatur bekerja lebih efisien dan berintegritas.

“Tidak boleh lagi asas pemerataan, di mana pegawai malas dan rajin mendapat TPP sama. Kalau dihitung berdasarkan prestasi, TPP justru bisa membangkitkan semangat kerja,” ujar Sukron.

Menurutnya, penyamaan TPP antara pegawai yang rajin dan malas justru berpotensi menimbulkan dampak negatif, baik terhadap moral kerja maupun keuangan daerah.

“Kalau pegawai malas tetap disamakan TPP-nya, itu merugikan daerah dan menurunkan motivasi pegawai yang bekerja keras. Karena itu, kebijakan tegas ini perlu diketahui seluruh pegawai Pemkab Bekasi,” ucapnya.

Bupati Ade menegaskan, sistem penghargaan dan sanksi bukan sekadar slogan birokrasi, melainkan akan menjadi bagian dari budaya kerja baru di lingkungan Pemkab Bekasi.

“Penerapan reward dan punishment wajib dilakukan dan harus benar-benar diimplementasikan, bukan hanya diucapkan,” kata Ade menutup pernyataannya.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *