Kota Bekasi – Polres Metro Bekasi Kota mengungkap home industry sabun cair palsu yang beroperasi dari sebuah rumah kontrakan di Jalan Kampung Sawah, Jatimurni, Pondok Melati.
Pengungkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut selama 3–4 bulan terakhir.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan bahwa produksi dilakukan tanpa izin dan menggunakan merek-merek sabun terkenal yang dijiplak.
“Ini pengungkapan produksi sabun cair palsu yang tidak sesuai aturan. Tidak ada izin-izinnya dan menjiplak merek sabun cair yang sudah ada,” ujar Kusumo.
Dalam penggerebekan, polisi mendapati industri rumahan tersebut mempekerjakan sekitar 20 orang. Puluhan jeriken berisi cairan kimia serta mesin cetak merek turut diamankan sebagai barang bukti.
“Karyawan cukup banyak, kurang lebih 20 orang. Puluhan jerigen juga ada di dalam, termasuk mesin cetak merek yang digunakan,” jelasnya.
Pelaku diketahui memasarkan sabun palsu itu melalui e-commerce. Awalnya, produk tanpa merek dijual ke tetangga, namun karena tidak laku dan bahkan diblokir oleh platform penjualan online, pelaku kemudian mulai mencantumkan merek-merek terkenal untuk menarik pembeli.
“Awalnya dipasarkan ke tetangga-tetangga, lalu online. Karena tidak ada merek jadi tidak laku dan di-blacklist. Kemudian dia mulai menjiplak merek-merek tertentu,” kata Kapolres.
Omzet penjualan dari bisnis ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp1 miliar.
“Kalau omset penjualan kurang lebih sekitar 1 miliar. Kita tidak bicara keuntungan,” ucap Kusumo.
Sejumlah produk yang dipalsukan antara lain Rinso, Molto, dan Sunlight. Sementara untuk komposisi bahan yang digunakan, polisi masih melakukan pendalaman.
“Bahan yang digunakan berbeda, bukan seperti rinso asli. Ini masih kita dalami,” tambahnya.
Pelaku utama, seorang perempuan berinisial ROH, telah diamankan. Selain itu, beberapa karyawan turut diperiksa sebagai saksi.
“Sementara dia yang pemilik, inisial ROH. Pelakunya satu, tapi karyawan ada 3–4 orang. Ini masih pendalaman,” ujarnya.
Produksi dilakukan hampir setiap hari, mulai pagi hingga malam, mengingat lokasi usaha berada di dalam rumah kontrakan. Bahan baku pun dibeli dari toko kimia di wilayah Bekasi.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 62 ayat 1 junto Pasal 8 ayat 1 huruf A, E, F, dan H Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.












