Kabupaten Bekasi – Pemerintah Kabupaten Bekasi tengah menelusuri dugaan pembuangan limbah medis secara ilegal di TPS liar Kampung Jarakosta, Desa Danau Indah, Cikarang Barat.
Wakil Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menyebut tindakan itu sebagai pelanggaran serius dan mengancam akan mencabut izin operasional fasilitas kesehatan yang terbukti terlibat.
“Kalau terbukti, izin fasilitas kesehatan bisa saja dicabut. Limbah medis tidak boleh dibuang sembarangan,” kata Asep, Kamis (20/11/2025).
Temuan limbah berupa sarung tangan bekas, infus, dan peralatan medis lainnya pertama kali dilaporkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi.
Sampah medis itu ditemukan bercampur dengan sampah rumah tangga di TPS liar Jarakosta. Berdasarkan identifikasi awal, DLH menduga limbah berasal dari sejumlah klinik di sekitar lokasi.
Asep, yang memiliki latar belakang sebagai dokter, menyayangkan temuan tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh fasilitas kesehatan telah dibekali prosedur baku pengelolaan limbah medis.
Baca Juga: Limbah Medis Berserakan di TPS Liar Jarakosta, Warga Resah Pemerintah Dinilai Lamban
Limbah medis tergolong Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), sehingga pemusnahannya hanya boleh dilakukan oleh pihak ketiga berizin sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
“Limbah medis harus ditangani pihak eksternal yang memiliki izin. Mereka memastikan prosesnya aman dan sesuai aturan,” ujarnya.
Dugaan Mengarah ke Tiga Klinik
Kepala Bidang Kebersihan DLH Kabupaten Bekasi, Mansur, menyebut pihaknya telah memetakan tiga klinik yang beroperasi di perbatasan Desa Sukadanau dan Danau Indah. Ketiganya diduga menjadi sumber limbah medis yang ditemukan.
“Sudah kami inventarisasi. Ada tiga klinik yang diduga terkait,” kata Mansur.
Penyelidikan kini ditangani Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) DLH. Menurut Mansur, proses investigasi akan berlangsung sekitar tiga minggu hingga satu bulan, termasuk pemeriksaan saksi dan verifikasi dokumen.
“Biasanya akan ada pemanggilan. Prosesnya berjalan maraton,” ujarnya.
Sanksi Mengintai
Jika terbukti bersalah, klinik-klinik tersebut terancam sejumlah sanksi, mulai dari teguran lisan, sanksi administratif, hingga penutupan paksa. Mansur menuturkan bahwa tingkat pelanggaran akan menentukan beratnya sanksi.
“Sanksi paling tinggi adalah penutupan paksa dari pemerintah,” katanya.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Bekasi mengingatkan seluruh fasilitas kesehatan agar memperketat prosedur pengelolaan limbah demi mencegah pencemaran lingkungan serta potensi penyebaran penyakit.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.













