Warga yang kerap melintasi Jalan Cikarang-Cibarusah dipastikan masih harus merasakan kemacetan hingga tahun depan. Sebab, proyek pelebaran jalan yang menghubungkan antara Kabupaten Bekasi dengan Kabupaten Bogor tersebut diprediksi bakal kembali tertunda tahun ini.
Ini menjadi kesekian kali penundaan pelebaran sejak proyek tersebut pertama kali direncanakan pada 2017 lalu. Seperti tahun-tahun sebelumnya, penyebab tertundanya pelebaran jalan karena proses pembebasan lahan yang tak kunjung rampung hingga kini.
Pemerintah Kabupaten Bekasi berdalih anggaran sangat minim untuk pembebasan lahan meskipun setiap tahunya selalu dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Harapanya, tahun ini semua lahan dijalan dengan status Jawa Barat itu sudah mulai bisa dibebaskan.
Sebagaimana diungkapkan Pradita Kurniawansyah, 34. Menurutnya, kemacetan parah kerap terjadi di jalan tersebut hingga kendaraan yang melintas bisa mengular hingga 2- 3 kilometer.
“Kami warga disini minta kejelasan terkait pelebaran jalan ini, kami hanya dijanjikan saja,” kata warga Cibarusah ini, Senin (10/2/2020).
Pradita menjelaskan, kondisi jalan tersebut sebagian ada yang dalam kondisi rusak sedang hingga berat, meskipun setiap tahunya pemerintah melakukan peningkatan jalan ini.
“Yang warga Cikarang hingga Cibarusah inginkan yakni pelebaran jalan, karena jalan ini sangat sempit tidak menampung kendaraan banyak,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bekasi, Iman Nugraha mengatakan, untuk kewenangan jalan tersebut berada di Provinsi Jawa Barat.
“Jalan itu kewenangan pemerintah, kami hanya mengusulkan kepada Jawa Barat untuk segera dilebarkan,” katanya.
Menurut dia, jalan ini memang sejak beberapa tahun lalu sudah direncanakan akan dilebarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan anggaranya sudah dianggarkan setiap tahunya. Namun, Jawa Barat selalu terkendala dengan lahan yang belum dibebaskan oleh Kabupaten Bekasi.
Iman menjelaskan, intansinya hanya menampung aspirasi masyarakat dan mengusulkan kepada Jawa Barat. Bahkan, untuk ranah pembebasan lahan berada di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan.
“Harapan kami, tahun ini sudah bisa dilebarkan,” ungkapnya.
Sementara Balai Pengelolaan Jalan Wilayah Pelayanan I Provinsi Jawa Barat mengatakan, Pemprov Jawa Barat mengalokasikan anggaran pembangunan fisik pelebaran Jalan Cikarang-Cibarusah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2020.
“Anggaran yang disiapkan Jawa Barat untuk pelebaran jalan Cikarang-Cibarusah di Kabupaten Bekasi mencapai Rp23 miliar,” ujar Kepala Sub Unit Balai Pengelolaan Jalan Wilayah Pelayanan I Provinsi Jawa Barat Gunari Arifin.
Menurut dia, anggaran tersebut dialokasikan untuk pelebaran Jalan Cikarang-Cibarusah sepanjang dua kilometer.
Jalan yang nantinya akan dilebarkan itu dari Kandang Roda hingga pertigaan arah Setu. Rencananya kegiatan pembangunan fisik itu akan menambah lebar jalan dari semula tujuh meter menjadi 14 meter termasuk pembangunan media jalan.
“Pelebaran jalan itu baru bisa dilakukan apabila proses pembebasan lahan oleh Kabupaten Bekasi selesai,” katanya.
Terpisah, Kabid Pertanahan, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Bekasi, Daniel Firdaus manargetkan pembebasan lahan Jalan Cikarang-Cibarusah dapat diselesaikan awal tahun 2020 ini.
“Kami target pertengahan tahun lahan sudah kami bebaskan,” katanya.
Menurut dia, Pemerintah Kabupaten Bekasi juga telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp24 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi tahun 2020 untuk membebaskan lahan yang tersisa sebanyak 36 bidang tanah.
“Insya Allah 2020 pembebasan selesai, tetapi tergantung pemilik tanah juga. Kami minta bantuan Camat dan Kades,” ucapnya.
Daniel mengaku kemacetan di ruas jalan penghubung Kabupaten Bekasi dengan Kabupaten Bogor dan Karawang itu kerap dikeluhkan pengguna jalan akibat tingginya volume kendaraan yang melintas tidak sebanding dengan lebar jalan eksis saat ini. Sehingga, kemacetan panjang kerap terjadi di jalan milik Jawa Barat tersebut.
Bahkan berdasarkan catatan Satlantas Polrestro Bekasi untuk menempuh jalan sepanjang 17,2 kilometer itu dibutuhkan waktu dua hingga tiga jam lamanya saat jam sibuk di pagi dan sore hari. Untuk itu, dalam menimalisir kemacetan dijalan tersebut setidaknya diperlukan anggaran Rp 150 miliar untuk pembebasan lahan.
Karena keterbatasan anggaran, proses pembebasan dilakukan bertahap sejak 2017. Rinciannya pada 2017 dianggaran Rp 41 miliar, kemudian 2018 dianggarkan Rp 19 miliar lalu di 2019 Rp 39 miliar.
“Tiap tahun dianggarkan termasuk di 2020, dialokasikan Rp 24 miliar. Tapi kami yakini sudah rampung tahun depan tinggal dilebarkan jalannya,” jelasnya.
(FIR)