Bekasi  

Skor Integritas Anjlok, Kabupaten Bekasi Kembali Disorot KPK

Kabupaten Bekasi - Kompleks Pemda Kabupaten Bekasi
Kompleks Pemda Kabupaten Bekasi

Kabupaten Bekasi – Kabupaten Bekasi kembali menjadi sorotan publik. Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan bahwa wilayah tersebut masih berada dalam kategori rentan praktik korupsi.

Indeks integritas Kabupaten Bekasi tahun ini tercatat di angka 68,00, turun tipis 0,03 poin dibanding tahun sebelumnya. Namun penurunan kecil itu punya makna besar: Bekasi resmi masuk zona merah pengawasan KPK.

Data tersebut dipublikasikan melalui platform Jaga.id per 21 November 2025. Dalam laporan itu, nilai akhir SPI disusun dari tiga kelompok responden.

Baca Juga: Kejati Jabar Dalami Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Bekasi

Internal pemerintah memberi skor 72,48, responden eksternal 78,41, sementara kalangan pakar menjatuhkan angka paling rendah, 58,86. Nilai final juga memperhitungkan faktor koreksi yang mencakup rekam fakta korupsi dan pelaksanaan survei. Koreksi itulah yang kembali menggerus skor integritas Kabupaten Bekasi.

Alarm Keras untuk Pemerintahan Daerah

Pengamat Kebijakan Publik dari Institut Bisnis Muhammadiyah (IBM) Bekasi, Hamludin, menilai rapor merah dari KPK ini sebagai tanda bahaya serius bagi pemerintahan Kabupaten Bekasi. Menurutnya, angka yang merosot menunjukkan persoalan mendasar dalam tata kelola birokrasi.

“Nilai rendah ini adalah peringatan bahwa kepala daerah dan jajarannya harus sungguh-sungguh menjalankan pemerintahan yang bersih dan profesional. Ini sinyal bahwa praktik-praktik yang berpotensi transaksional harus dihentikan,” kata Hamludin.

Baca Juga: Kelompok Cipayung Bekasi Bakal Laporkan Dugaan Korupsi di Dua Dinas ke KPK

Ia menambahkan, rendahnya skor dari kalangan pakar menunjukkan adanya ketidakpercayaan mendalam terhadap kualitas reformasi birokrasi di daerah tersebut. Nepotisme, menurutnya, masih menjadi pola lama yang sulit diberantas.

“Nepotisme sering memengaruhi keputusan dalam promosi maupun mutasi pegawai, sebagaimana tercermin dalam hasil SPI KPK tahun lalu,” ujarnya.

Sorotan pada Proses Seleksi Jabatan Strategis

Di saat yang hampir bersamaan, Pemerintah Kabupaten Bekasi sedang melakukan proses seleksi Sekretaris Daerah (Sekda) dan kepala dinas. Momentum ini, kata Hamludin, menjadi ujian nyata bagi komitmen antikorupsi dan transparansi.

Baca Juga: Dana Desa Sumberjaya Rp 2,6 Miliar Dikorupsi, Bupati Bekasi Dukung Proses Hukum

“Jangan sampai terjadi tukar-menukar jabatan dengan imbalan tertentu. Ini adalah momentum penting untuk mengembalikan kepercayaan publik. Dugaan nepotisme maupun kolusi harus dihindari demi menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih,” tegasnya.

Bayang-Bayang Sejarah Gelap

Penurunan skor integritas bukan tanpa sebab. Bekasi masih sulit melepaskan diri dari reputasi buruk korupsi yang menjerat pejabat-pejabatnya dalam beberapa tahun terakhir. Meski tidak disebut langsung dalam laporan SPI, faktor tersebut ikut menekan nilai survei.

Baca Juga: KPK ke Pelajar Kabupaten Bekasi: Mencontek Itu Mentalitas Korupsi

Dalam berbagai diskusi publik, kalangan masyarakat sipil menilai rendahnya indeks integritas berpotensi menjadi indikator melemahnya kontrol internal, persis ketika pemerintah daerah sedang menghadapi tantangan besar menjelang rotasi posisi strategis dan agenda politik lokal.

KPK menegaskan bahwa SPI bukan sekadar instrumen statistik, melainkan peta risiko korupsi yang mesti ditindaklanjuti. Publik kini menunggu langkah konkret—bukan sekadar pernyataan.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *