Kota Bekasi — Ketua Umum Forum Komunikasi Intelektual Muda Indonesia (Forkim), Mulyadi, menuding PT Mitra Patriot, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kota Bekasi, telah berulang kali memasukkan rencana menggandeng dana Corporate Social Responsibility (CSR) dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) untuk pembiayaan berbagai proyek bisnis.
Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan regulasi perundang-undangan terkait CSR.
“Dalam hampir semua RKAP, PT Mitra Patriot menuliskan rencana menggandeng CSR untuk kepentingan bisnis di Bekasi. Ini jelas berbenturan dengan undang-undang,” ujar Mulyadi, Jumat (21/11/2025).
Menurutnya, BUMD tersebut terkesan mengambil jalan pintas untuk pembiayaan proyek strategis yang semestinya menggunakan mekanisme bisnis yang sah, termasuk pendanaan komersial, penyertaan modal daerah, atau kerja sama investasi terbuka.
“Contoh paling nyata adalah proyek Wisata Air Kalimalang. Jangan sampai proyek-proyek seperti itu dibiayai dengan dana CSR yang seharusnya untuk kepentingan sosial masyarakat,” tegasnya.
CSR Tidak Boleh Dipakai untuk Bisnis BUMD
Dalam regulasi keuangan perusahaan di Indonesia, CSR telah diatur secara ketat melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, terutama Pasal 74, yang mewajibkan perusahaan mengalokasikan sebagian laba bersih untuk program kemasyarakatan dan lingkungan.
CSR bukan dana operasional, dan tidak boleh digunakan untuk memperkuat modal atau pembiayaan proyek bisnis BUMD. Idealnya CSR dialokasikan untuk kegiatan sosial seperti pemberdayaan masyarakat, pendidikan, program kesehatan, lingkungan hidup, serta penguatan UMKM berbasis komunitas.
Mulyadi melanjutkan, beberapa BUMD di daerah lain, misalnya di DKI Jakarta saat pandemi COVID-19, mengelola dana CSR untuk bantuan sosial dan kebutuhan warga, bukan untuk proyek bisnis atau komersialisasi aset daerah.
Regulasi tambahan melalui Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/04/2021 juga menegaskan bahwa dana CSR harus diarahkan untuk Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang berkelanjutan dan berdampak langsung pada masyarakat.
Jika penyalahgunaan terjadi, BUMD dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Potensi Pelanggaran dan Kebutuhan Audit Transparan
Penggunaan CSR untuk pembiayaan proyek bisnis, jika benar dilakukan oleh PT Mitra Patriot, berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum keuangan negara, konflik kepentingan antara pejabat daerah dan pengusaha, dan risiko korupsi terstruktur dalam proyek pembangunan daerah.
Mulyadi menegaskan bahwa transparansi dan audit menyeluruh atas RKAP PT Mitra Patriot perlu dilakukan segera.
“BUMD bukan lembaga yang bebas memakai uang CSR seenaknya. Pengawasan publik perlu ditingkatkan agar dana CSR tidak menjadi alat untuk mengamankan proyek atau motif pribadi,” ujarnya.
Desakan Forkim
Forkim meminta Pemerintah Kota Bekasi, DPRD, dan aparat penegak hukum untuk melakukan audit terbuka RKAP PT Mitra Patriot terkait sumber pendanaan proyek.
Tujuannya ialah untuk mencegah penyalahgunaan CSR untuk kepentingan komersial BUMD serta mengembalikan fungsi CSR sebagai instrumen sosial, bukan instrumen bisnis.
Ia juga meminta Pemkot Bekasi untuk membuka data publik tentang kerja sama CSR yang terjadi selama lima tahun terakhir
Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat terhadap BUMD, terutama ketika bersinggungan dengan dana CSR yang mestinya diarahkan untuk manfaat sosial.
“Penyimpangan skema CSR bukan hanya persoalan administratif, tetapi potensi pelanggaran hukum yang dapat merugikan publik,” tegas Mulyadi.
Diketahui sebelumnya , proyek ini pertama kali diumumkan, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyebut pemerintah provinsi akan menyiapkan bantuan sekitar Rp60 miliar.
Pemkot Bekasi pun menggelontorkan dana Rp30 miliar di antaranya disebut untuk pedestrian dan fasilitas publik, sementara sisanya berasal dari dana Corporate Social Responsibility (CSR).
PT Mitra Patriot dipercayai untuk pengelola Wisata Air Kalimalang. BUMD itu lalu menunjuk langsung PT Miju Dharma Angkasa (MDA) sebagai pelaksana CSR sebesar Rp 36 miliar.
Namun hasil penelusuran di data registry perusahaan menunjukkan, PT MDA bukanlah konglomerasi kontruksi dan properti, melainkan pengelola kedai kopi dan nasi bakar di Transpark Juanda.
Fakta ini menggelitik akal sehat. Bagaimana mungkin sebuah perusahaan kecil menjadi sponsor tunggal proyek yang nilainya mencapai Rp36 miliar?
Mulyadi menerangkan secara logika bisnis, CSR sebesar itu biasanya disalurkan oleh perusahaan dengan laba bersih minimal Rp1,4 triliun per tahun—perusahaan raksasa dengan kemampuan mengerjakan proyek bernilai ratusan triliunan rupiah.
Informasi yang beredar menunjukkan, MDA sejatinya berperan sebagai penampung dana dari beberapa pengembang besar di sekitar Kalimalang. Skema ini kerap disebut efisien, namun tanpa dasar hukum yang tegas, berpotensi berubah menjadi jalur abu-abu antara tanggung jawab sosial dan kepentingan politik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Laporan Tahunan 2023 mencatat fenomena “CSR by request” di sejumlah daerah: perusahaan menyetor dana, pejabat menunjuk proyek, dan semua pihak mendapat untung.
Menariknya, dalam penunjukan PT MDA oleh perusahaan plat merah Kota Bekasi itu dilakukan tanpa regulasi yang ada. Sebab, dalam satu pembangunan tidak dibenarkan APBD dicampuri dengan CSR. Berdasarkan Permendagri No. 22 Tahun 2020 – Pemda hanya fasilitator, bukan penerima atau penyalur CSR.
Di balik layar, Mulyadi mendapati relasi yang patut dicermati. PT MDA disebut memiliki kedekatan dengan Direktur Utama PT Mitra Patriot, David Rahardja, yang juga memimpin BUMD pengelola Wisata Air Kalimalang.
Keduanya kerap muncul dalam kegiataan keagamaan yang sama. Di atas kertas, hubungan itu bukan pelanggaran. Tapi di dunia birokrasi lokal yang sering kabur batas antara kekerabatan dan kekuasaan, kedekatan personal bisa menjelma menjadi jembatan kepentingan.
Lebih lanjut, pelaksana proyek jembatan baja bergelombang (Corrugated Metal Steel Bridge) adalah PT Mas Baja Indonesia, yang dipimpin oleh Dedi Miing Gumelar, politikus dari Partai Gelora — partai yang secara terbuka mendukung pasangan Tri Adhianto-Harris Bobihoe dalam Pilkada Bekasi 2024, lalu.
Keterlibatan pihak-pihak berafiliasi politik dalam proyek publik berbasis CSR membuat publik kian ragu: benarkah ini proyek sosial, atau justru menebus utang politik.
Hingga kini, belum ada laporan audit terbuka mengenai dana CSR Kalimalang. Tak jelas siapa auditor independennya, berapa dana yang terserap, dan bagaimana mekanisme pertanggungjawabannya.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.












