Kota Bekasi — Pemerintah Kota Bekasi resmi mengangkat ratusan guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, sebuah kebijakan yang disebut sebagai tonggak penghargaan terhadap tenaga pendidik yang selama bertahun-tahun bekerja di ruang kelas tanpa kepastian status dan kesejahteraan.
Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, dalam sebuah acara yang dikemas penuh simbol penghormatan terhadap profesi guru.
Tri menyebut langkah ini sebagai bentuk keberpihakan nyata negara terhadap mereka yang berada di garis paling depan pendidikan.
“Ini adalah wujud keberpihakan pemerintah terhadap perjuangan para guru. Mereka tetap hadir dan mengabdi untuk anak-anak bangsa tanpa melihat status. Kini saatnya pemerintah memberikan kepastian, perlindungan, serta penghargaan yang layak,” ujar Tri dalam sambutannya.
Janji Peningkatan Kesejahteraan
Berbeda dari pola pengangkatan PPPK penuh waktu yang diterapkan di sejumlah daerah, skema paruh waktu yang dipilih Pemkot Bekasi disebut sebagai model transisi, memberi jalan peningkatan pendapatan, akses jaminan sosial, serta hak profesional dasar, namun tanpa beban fiskal besar secara mendadak bagi anggaran daerah.
“Dengan status PPPK paruh waktu, para guru honorer mendapatkan ruang lebih luas untuk berkembang serta menghadirkan pendidikan yang lebih berkualitas bagi peserta didik,” kata Tri.
Kebijakan ini lahir setelah kajian akademik Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PERGUNU) yang menyoroti ketimpangan kesejahteraan guru honorer. Kajian tersebut kemudian menjadi rekomendasi resmi kepada pemerintah daerah dan dibahas bersama Dinas Pendidikan Kota Bekasi serta DPRD Kota Bekasi.
Politik Anggaran dan Tekanan Publik
Pengangkatan guru honorer telah lama menjadi isu sensitif di Kota Bekasi. Selama bertahun-tahun, para guru harus menjalani pekerjaan pendidik tanpa kepastian penghasilan tetap.
Dalam banyak kasus, mereka menerima honor di bawah standar kelayakan ekonomi perkotaan—ada yang hanya berkisar beberapa ratus ribu rupiah per bulan.
Kebijakan PPPK paruh waktu ini dipandang sejumlah kalangan sebagai kompromi realistis antara desakan publik, kondisi fiskal, dan stabilitas birokrasi.
Namun muncul sejumlah pertanyaan lanjutan. Apakah skema paruh waktu akan berkembang menjadi PPPK penuh waktu, bagaimana jaminan kenaikan pendapatan dan karier guru dalam jangka panjang, apakah distribusi penerima manfaat telah dilakukan secara transparan?
Dinas Pendidikan dan DPRD menyatakan siap mengawal pelaksanaan kebijakan dan mengembangkannya sebagai langkah awal penyelesaian permanen status tenaga honorer.
Pekerjaan Rumah yang Belum Selesai
Di tengah apresiasi publik, beberapa organisasi tenaga pendidik menilai bahwa kebijakan ini baru tahap awal dan memerlukan roadmap yang jelas mengenai penyelesaian total masalah status guru honorer.
Kota Bekasi masih memiliki ribuan tenaga guru non-ASN yang menunggu kepastian serupa.
Kebijakan pengangkatan PPPK paruh waktu ini menjadi momentum penting dalam perjalanan reformasi pendidikan di Kota Bekasi.
Namun seperti biasa dalam urusan birokrasi dan anggaran, keberanian membuat kebijakan harus diikuti keberanian menjaganya.