Kabupaten Bekasi – Inspektorat Kabupaten Bekasi kembali membongkar borok pengelolaan dana publik. Kali ini, kebocoran ditemukan dalam penggunaan dana hibah National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi tahun 2024 dengan total kerugian negara mencapai Rp7,1 miliar.
Dari hasil audit, sekitar Rp3,9 miliar diduga digunakan untuk kepentingan pribadi oleh KD, Ketua NPCI nonaktif, serta NY, mantan bendahara. Sementara Rp3,2 miliar lainnya raib tanpa jejak jelas—dengan dalih pengadaan barang dan jasa mulai dari komputer, laptop, perlengkapan olahraga, biaya mess, perjalanan dinas, hingga honor atlet.
Yang lebih mengkhawatirkan, Inspektorat juga menemukan dugaan aliran dana hibah ke sejumlah oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Nama-nama itu kembali muncul saat KD diperiksa auditor, sementara laporan pertanggungjawaban NPCI 2024 mencantumkan deretan pengadaan yang ternyata fiktif.
Penarikan Dana Tanpa Dasar, Hibah Dipakai Sesuka Hati
Auditor Ahli Madya Inspektorat Kabupaten Bekasi, Ogi Prayogi, mengungkap skema kacau yang dilakukan pengurus NPCI. Penggunaan dana hibah tidak mengikuti Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), bahkan penarikan dana dilakukan dalam jumlah besar tanpa proposal dan tanpa dasar pengajuan apa pun.
“Dana hibah diperlakukan seperti uang yang bisa dipakai kapan saja tanpa aturan,” tegas Ogi, dikutip Kamis (11/12/2025).
Dalam audit, Inspektorat menemukan Rp3,2 miliar yang tak bisa dipertanggungjawabkan. Banyak pembelian barang yang disebutkan dalam laporan tak pernah ada fisiknya, sementara honor atlet yang seharusnya jadi prioritas—justru tidak dibayarkan.
“Jika ada aliran dana ke pihak tertentu, itu pasti dicatat sebagai belanja barang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Ogi.
Honor Atlet Tak Dibayar, Pengadaan Diduga Mark Up
Menurut Ogi, porsi kerugian terbesar justru berasal dari honor atlet yang hilang serta pengadaan yang nilainya diduga di-mark up, namun barangnya tak ditemukan saat diverifikasi.
“Honor atlet adalah yang paling besar nilainya, ditambah mark up barang dan pembayaran mess. Temuan ini menjadi dasar penyidik untuk menetapkan tersangka dan memproses hukum para pihak terkait,” jelasnya.
Temuan ini memperkuat dugaan publik bahwa dana hibah kerap menjadi ladang empuk bagi oknum—mulai dari pengurus organisasi hingga mereka yang memiliki kedekatan politik.
Inspektorat Ingatkan: Tanpa Pembenahan Sistem, Kasus Akan Terus Berulang
Ogi menegaskan bahwa kasus seperti ini akan terus terjadi jika sistem pengelolaan hibah tidak dibenahi dari akar masalahnya.
“Sistem harus dibangun agar dana hibah tidak diperlakukan seperti uang temuan. Pengaturan sejak perencanaan hingga pelaksanaan harus sesuai NPHD agar penggunaannya transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Inspektorat kini menyerahkan seluruh hasil audit kepada aparat penegak hukum. Publik menunggu langkah tegas penyidik, termasuk pemeriksaan dugaan aliran dana ke oknum DPRD.
Sementara itu, honor atlet difabel Kabupaten Bekasi—yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama—justru menjadi korban terbesar dari kebocoran dana ini.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.












