Bekasi — Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terus memperluas penyidikan dugaan korupsi tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022–2024. Setelah menetapkan dua orang tersangka, penyidik membuka peluang penambahan tersangka baru.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, mengatakan penyidikan berkembang seiring pengumpulan keterangan saksi dan penelaahan alat bukti yang telah disita.
“Tidak menutup kemungkinan tersangka baru karena penyidikan perkara ini masih terus berkembang,” ujarnya, Kamis (11/12/2025).
Pada Selasa (9/12/2025), Kejati Jabar menetapkan dan menahan RAS, Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi—yang pada periode kejadian menjabat sebagai pejabat pengelola anggaran.
Sementara satu tersangka lain, S, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi saat itu, tidak ditahan karena sedang menjalani pidana di Lapas Sukamiskin.
Nur menyebut tim pidana khusus masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi.
Penyidik disebut tengah mengurai hubungan para pihak yang terlibat serta memastikan konstruksi dugaan perbuatan melawan hukum.
“Pemeriksaan masih berjalan, tidak berhenti di dua tersangka ini. Tim masih memanggil pihak-pihak terkait. Mohon bersabar,” katanya.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar, Roy Rovalino Herudiansyah, menegaskan bahwa meski telah ada dua tersangka, penyidikan perkara belum memasuki tahap final.
Ia menyebut prinsip presumption of innocence tetap dikedepankan hingga penyidik memperoleh keyakinan penuh terkait keterlibatan para pihak.
“Kami memastikan seluruh proses berjalan hati-hati, berdasarkan bukti,” kata Roy.
Konstruksi Kasus dan Kerugian Negara
Kasus ini bermula pada 2022 ketika DPRD Kabupaten Bekasi mengusulkan kenaikan tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota dewan.
Kejaksaan menemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam penetapan dan pembayaran tunjangan tersebut. Hasil audit menunjukkan kerugian negara sekitar Rp20 miliar.
Menurut penyidik, RAS diduga memiliki peran sentral dalam proses administrasi dan penganggaran. Sementara S sebagai pimpinan dewan diduga turut memberi pengaruh dalam persetujuan dan pelaksanaan kebijakan tersebut.
RAS ditahan di Rutan Kelas I Kebon Waru selama 20 hari ke depan. Adapun S tetap berada di Lapas Sukamiskin untuk menjalani pidana lain sambil menunggu pemanggilan lebih lanjut terkait perkara ini.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, disertai ancaman tambahan Pasal 18 mengenai pengembalian kerugian negara, serta pasal penyertaan dalam KUHP.
Kejati tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak eksekutif, staf sekretariat, serta unsur pimpinan dan anggota dewan lainnya. Beberapa dokumen terkait proses usulan, verifikasi anggaran, dan mekanisme pembayaran telah disita untuk dianalisis.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.












