Kabupaten Bekasi – Deru alat berat memecah pagi di bantaran Kalimalang, Selasa (16/12/2025) kemarin. Satu per satu bangunan semi permanen yang selama puluhan tahun berdiri di bibir sungai itu ambruk.
Di balik papan kayu dan seng berkarat, tersimpan praktik lama yang kerap luput dari penertiban: prostitusi berkedok warung remang-remang.
Pemerintah Kabupaten Bekasi membongkar 172 bangunan liar yang membentang dari Kecamatan Cikarang Selatan hingga Cikarang Pusat.
Bangunan-bangunan tersebut berdiri tanpa izin, melanggar ketentuan pemanfaatan ruang, dan berada tepat di bantaran sungai Kalimalang—zona yang seharusnya steril dari aktivitas usaha.
“Seluruh bangunan yang kami tertibkan tidak berizin dan sebagian besar digunakan untuk aktivitas prostitusi,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, Rabu (17/12/2025).
Kalimalang bukan nama asing bagi aparat penegak perda. Kawasan ini sejak lama dikenal sebagai pusat warung remang-remang, kios, dan bangunan usaha informal yang tumbuh sporadis di atas lahan negara.
Meski razia penyakit masyarakat kerap dilakukan, praktik prostitusi di kawasan ini tetap bertahan, berpindah bentuk, dan kembali tumbuh.
Penertiban kali ini melibatkan sekitar 500 personel, gabungan Satpol PP, unsur TNI dan Polri, Dinas Perhubungan, PLN, Perum Jasa Tirta, Dinas Bina Marga, serta aparat kecamatan setempat. Dua unit alat berat dikerahkan untuk merobohkan bangunan-bangunan yang berdiri di bibir sungai.
Surya menyebut operasi tersebut bukan tindakan mendadak. Menurut dia, pemerintah daerah telah melalui tahapan administratif yang panjang, mulai dari imbauan hingga peringatan pertama, kedua, dan ketiga.
Razia penyakit masyarakat yang dilakukan sebelumnya juga memperkuat indikasi praktik prostitusi di lokasi tersebut.
“Kami sudah lakukan seluruh tahapan sesuai prosedur. Indikasi prostitusi memang terbukti di lapangan,” ujarnya.
Meski demikian, Surya menekankan pendekatan yang digunakan tetap mengedepankan aspek humanis. Aparat diminta berkomunikasi dengan para penghuni bangunan secara persuasif, meski ketegasan tetap menjadi prinsip utama dalam penegakan aturan.
Penertiban ini, kata Surya, tidak dilakukan secara sporadis di sepanjang Kalimalang. Fokus utama diarahkan pada bangunan yang berdiri tepat di atas bantaran sungai, wilayah yang rawan banjir dan berpotensi merusak fungsi sungai sebagai infrastruktur air.
“Yang kami tertibkan adalah bangunan di bibir sungai. Di situlah konsentrasi warung remang-remang dan aktivitas prostitusi berada,” kata dia.
Pasca pembongkaran, Pemerintah Kabupaten Bekasi akan berkoordinasi dengan Perum Jasa Tirta (PJT) untuk penanganan lanjutan, terutama terkait pagar dan pembatas sungai yang rusak atau jebol. Pemerintah juga menyiapkan langkah pengawasan agar bangunan serupa tidak kembali berdiri.
Penertiban Kalimalang membuka kembali pertanyaan lama: mengapa praktik ini bisa bertahan begitu lama di ruang publik yang seharusnya dilindungi? Bagi pemerintah daerah, operasi ini bukan sekadar pembongkaran bangunan liar, melainkan ujian konsistensi penegakan hukum dan pengelolaan ruang di kawasan perkotaan yang terus terdesak kepentingan informal.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.












